Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEAN

Wednesday 23 August 2023 | August 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T14:56:39Z

Jakarta,newsskri.com

Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEANJakarta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan bahwa jurnalis asing harus mempunyai visa kunjungan agar bisa masuk dan meliput ASEAN Summit 2023 atau KTT ke-43 ASEAN di Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan Silmy dalam acara konferensi pers Road to ASEAN Summit 2023 dengan tema "Kesiapan Imigrasi Jelang KTT ke-43 ASEAN" pada Rabu secara daring.

Dia menyampaikan bahwa jurnalis asing harus mengurus visa kunjungan untuk mendapatkan izin tinggal bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

"Saya tidak membuka jalur khusus jurnalis. Jadi, nanti ada koordinasi mengenai jurnalis dan yang mengerti itu panitia (ASEAN)," ujar Silmy Karim.

Sebagaimana dilansir laman resminya (asean2023.id), rangkaian agenda 43rd ASEAN Summit and Related Summits atau KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung pada 2 hingga 7 September 2023 di Jakarta.

Silmy menegaskan bahwa tidak ada visa kedatangan dari panitia. Semua jurnalis asing harus memiliki visa daring yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi agar bisa meliput acara ASEAN Summit 2023.

Namun, Silmy mengatakan bahwa jurnalis asing dapat mengurus visa perizinan hanya dengan durasi 24 jam apabila memiliki surat undangan dari panitia ASEAN Summit 2023.

"Ini kita bicara aturan loh, jadi tolong diikuti. Saya bantu mengurus dengan batas waktu 24 jam. Bisa daftar melalui link https://visa- online.imigrasi.go.id/. Guarantornya bisa ASEAN Summit 2023, Kementerian Luar Negeri, dan Kominfo," lanjutnya.

"Kenapa waktu ASEAN Summit Kamboja bisa pakai visa on arrival? Karena waktu itu hanya tiga hari sebelum acara, jadi diberikan keringanan," katanya.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan jurnalis asing untuk mengurus visa kunjungan meliputi paspor atau dokumen perjalanan dengan masa aktif lebih dari enam bulan, letter of guarantae dari guarantor, bukti biaya hidup minimal 2.000 dolar Amerika Serikat atau setara, tiket pulang atau tiket keluar dari teritori Indonesia, pas foto berwarna terbaru, dan rekomendasi dari agensi terkait.

( Syafril/red )
×
Berita Terbaru Update