Tanggamus. Newsskri.com.
Pemerintah Pekon Sampang turus Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung, mengalokasikan anggaran BLT DD 20 % dari pagu, pada tahun 2023 ini sebagai mana program pemerintah pusat.
Untuk dapat menerima bantuan BLT DD kemiskinan ekstrim, Masyarakat Pekon Sampang turus harus melampirkan syarat berupa surat keterangan sakit atau berobat dari puskesmas bagi keluarga yang memiliki sakit menahun dan berpenghasil Rp. 12. 000, (Dua belas Ribu rupiah) ke bawah perhari.
Soni, Sekdes Pekon Sampang turus menjelaskan Syarat dan ketentuan tersebut yang berlaku di pekon Sampang turus dalam menetapankan penerima BLT DD tahun 2023 pada pewarta saat di temui di sela sela aktivitasnya mengawasi pekerja dalam perbaikan WiFi di kantor Pekon.
"Ya salah satu syaratnya melampirkan surat keterangan dalam keadaan sakit atau surat berobat dari puskesmas dan penghasilan Dua belas ribu kebawah perhari," jelas Soni.
Ihwal syarat dan ketentuan dalam penetapan KPM BLT DD yang berlaku di Sampang turus tersebut juga tidak di bantah oleh (Miyoto) selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Wonosobo saat pewarta mengkonfirmasi di ruangan kerjanya. Selasa (9/05/2023).
"Saya tidak mau mengatakan begitu, ya untuk mengetahui apakah benar orang tersebut memiliki sakit menahun, kalau penyakit luar kan keliatan mata, tapi penyakit dalam gimana mengetahuinya,"tutur Miyoto.
Lebih lanjut Miyoto mengatakan akan segera mengambil sikap dan menindak lanjuti dengan memanggil Kepala Pekon Sampang turus.
Pemanggilan untuk mengklarifikasi terkait Pengalihan KPM BLT DD 2023 dan realisasi pengelolaan DD Pekon Sampang turus tahun 2021 dan 2022.
"Akan segera kita panggil untuk mengklarifikasi kalau tidak mau nanti kita yang turun," lanjut Miyoto.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi pihak kecamatan Wonosobo dengan melakukan monitoring berkas administrasi saja.
"Kami dalam melakukan monitoring hanya kelengkapan berkas administrasi saja, di tunjuk administrasinya Poto potonya ini sudah sesuai ya sudah," tutup Miyoto.
Penulis : Hanapi