Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

(KPK) Akan Periksa Suap Pengadaan Perkara di Makamah Agung

Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T11:46:34Z

Jakarta,newsskri.com.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24 Mei 2023. Penentuan hari itu berdasarkan permintaannya.

"Informasi yang kami peroleh Rabu, 24 Mei 2023 mereka (Hasbi) akan datang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri  Senin, 21 Mei 2023.

Hasbi sejatinya dipanggil pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun, saat itu dia mangkir dan meminta permintaan keterangan ditunda selama satu pekan.


KPK berharap Hasbi memenuhi janjinya. Dia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Kami ingatkan agar para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.di Lanser di madcon.co.id.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.(Supryadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update