Tanggamus. Newsskri.com.
Kedatangan para Tokoh Adat Marga Buay Belunguh Di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus, disambut hangat oleh Deden Sudrajat, S.SiT., M.H. selaku kepala BPN Tanggamus. Rabu, 12/04/2023.
Para Tokoh Adat Buay Belunguh
Yang hadir dalam kunjungan tersebut antara lain, Amiruddin Suntan paduka mangku alam, yang didampingi Arfan Aripin hihik pemapah dalom mangku bumi, Syahruddin dalom dikrama mangku marga, aji aliyudin khaja penggawa pemapah batin, serta hulu balang seninsyah batin perwira panglima marga buay belunguh pekon umbul buah kota agung timur.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Niagari Galuh, SH.M.H.
Selaku kuasa hukum, Rahman Saleh mantan pansus di tahun 2000-2004.
Kunjungan tersebut, Selain merupakan ajang Silaturahim, Marga Adat Buay Belunguh juga mempertanyakan hak tanah Ulayat yang selama ini belum ada kejelasan terkait pengesahannya.
Dalam Kesempatan tersebut, ketua harian, Patih jaya khama, yang mewakili Dang Ike edwin, ketua umum tim pembebasan lahan menuturkan bahwa, Tokoh Adat Marga Buay Belunguh yang ada di umbul buah, Alhamdulillah sudah dapat hadir dan sudah menyampaikan pokok persoalan. Mudah mudahan Kedepan, pihak BPN dan juga instansi yang lain, dapat berjalan sesuai dengan harapan, tuturnya.
"Insyaallah kami selaku Tim yang di berikan mandat oleh tokoh-tokoh adat Marga Buay Belunguh, yang mana dalam waktu minggu-minggu ini kami akan bertolak ke jakarta, untuk menyelesaikan suatu berkas dan hal lainnya," imbuhnya.
Ditempat yang sama Niagari Galuh menyampaikan, bahwa pada saat itu marga adat buay belunguh beserta kuasa hukumnya sudah berkunjung ke BPN.
"kami mengapresiasikan BPN Tanggamus yang sudah menerima kami dengan baik, dan kami sudah bertemu langsung dengan pak Deden selaku kepala BPN, yang mana kami telah membicarakan tentang bagaimana pada saat kanwil datang ke tanah Ulayat adat, tetapi tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu," ucapnya.
Sementara itu H. Rahman Saleh mantan pansus tahun 2000-2004, menegaskan
bahwa, benar tokoh adat dan penggawa sudah hadir di BPN untuk menyampaikan tindak lanjut, bagaimana tanah Ulayat adat dan Legalitasnya bisa kembali kepada adat Marga Buay Belunguh," tandasnya.
Di kesempatan itu, tokoh masyarakat Tanjung Anom Kotim, Sumpeno S.I.P menerangkan bahwa Setelah HGU (Hak guna usaha) PT.TI (Tanggamus Indah) habis masa berlakunya mulai tahun 2020 maka tanah eks HGU tersebut kembali kepada tanah ulayat marga buai belunguh, pasalnya, sebagai bukti masyarakat adat adalah sertifikat no 1/ka surat ukur tahun 1931 tanah tersebut adalah tanah ulayat adat marga buay belunguh.
"Sertifikat 2/ka dan 3/ka atas nama PT.Tanjung Jati HGU nya habis tahun 1980. Muncul sertifikat no.4 beralih nama PT.Tanggamus Indah, yg saat itu perubahan status HGU tidak melibatkan masyarakat adat," terangnya.
Lanjutnya, Kami masyarakat adat meminta kepada pemerintah kementrian HTR BPN pusat untuk di kembalikan tanpa syarat apapun, sebab tanah tersebut jelas dan nyata berdasarkan surat ukur sertifikat tahun 1931. Sudah banyak sekali tanah-tanah HGU yg Alih fungsi. Berdasarkan fakta dan alat bukti, tanah HGU telah di perjual belikan kepada masyarakat umum, tanah perumahan rakyat (kopera) , Lahan PT. Tripurnama Putra dengan luas lebih kurang 30 ha. Selanjutnya tanah yang jelas tanah HGU, yang saat ini menjadi lahan perkantoran BPN Tanggamus, bahkan ada yg menjadi tanah milik Pemda Tanggamus seluas 80 ha. Jika di hitung secara benar tanah HGU jumlahnya 895.60 ha masih cukup, namun karena banyak yg telah di perjual belikan, maka, tanah tersebut berkurang. Dan untuk menutupi jumlah yg ada, maka oknum-oknum tersebut mengklaim tanah garapan masyarakat yg pada saat itu di dukung oleh Gertasi ( gerakan tani indonesia) dan saat ini tanah tersebut di klaim menjadi tanah PT.Tanggamus Indah," tutupnya. (Hanapi)