Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Catut nama Aparat penjual miras dikenakan sangsi

Jumat, 28 April 2023 | April 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-28T10:45:34Z

TANGERANG,newsskri.com

 Penjual Miras di daerah kelurahan paninggilan Utara Kecamatan Ciledug berisial T dan A saat dikonfirmasi  wartawan dari media online mengaku sudah berkoordinasi dengan mencatut nama  anggota Polsek Ciledug.

Keduanya mengaku bisa bebas berjualan Miras karena sudah berkoordinasi dengan aparat setempat.

Mendapat laporan tersebut Kapolsek Cileduk Polres Metro Tangerang Kota AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro dengan tegas menepis pengakuan kedua penjual Miras itu.
" Gak ada itu koordinasi, buktinya kami sudah lakukan penyitaan dan sanksi kepada penjual miras " ujarnya saat ditemui Jumat(28/4/23).

Bantahan Kapolsek  diperkuat dengan pernyataan penjual berinsial A yang mengaku nekat mencatut nama anggota Polsek ciledug agar tak diganggu wartawan.

"Saya cuma mau nakut- nakutin saja ,biar orang media tak ganggu saya" ujar salah seorang penjual ketika polisi dari polsek Ciledug melakukan penggerebekan di kios Miras tersebut Kamis(26/4/23) malam.

Terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pengakuan penjual Miras yang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas hanya  untuk melindungi penjualan mirasnya.

" Ya saya sudah dapat laporan,itu hanya akal akalan penjual untuk melindungi usahanya" ujar Kapolres.
Kapolres mengucapkan terimaksih atas informasi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir peredaran Miras.

" Terimakasih karena sudah memberikan informasi kepada kami dalam meminimalisir peradaran miras di Kota Tangerang. Untuk penjual mirasnya sudah ditindak dan akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring" tandasnya(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update