Kota Tangerang ,newsskri.com
| Tim Pengacara Sucipto, Purnawirawan TNI yang diduga jadi korban pengeroyokan sekitar 5 bulan yang lalu. Sewaktu menindaklanjuti laporan di Polres Kota Tangerang merasa kecewa atas sikap Kasat Reskrim yang sudah mengingkari janji untuk bertemu korban yang datang bersama kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Budi Setiyo Utomo sebagai kuasa hukum korban, dalam konferensi pers di halaman kantor Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pihaknya sangat menyesalkan sikap Kasat Reskrim yang tidak menepati janji untuk bertemu korban bersama team kuasa hukumnya. Selasa, (14/03/2023).
Sudah hampir 5 bulan, laporan kasus pengeroyokan yang di alami oleh Sucipto, yang dilimpahkan oleh polda metro jaya ke Polres Metro Tangerang Kota, sampai saat ini tidak ada kejelasan lagi, akibat dari itu pihak korban merasa curiga adanya dugaan permaianan yang membuat kasus tersebut tidak berlanjut atau mangkrak.
" Kami secara prosedural sudah menjalani proses untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, kami sudah mengisi formulir terlebih dahulu untuk bertemu, lalu kami di janjikan bertemu siang ini, tapi setelah lama menunggu kami ditinggal pergi begitu saja, ada apa ?, " ujar Sucipto sambil bertanya.
Team kuasa hukum, Budi Setiyo Utomo menjelaskan lebih lanjut lagi. Banyak hal yang jadi pertanyaan dari korban Sucipto bersama team kuasa hukumnya pada saat itu. Bagaimana tidak, kasus yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan bahkan berkas sudah dilimpahan ke Kejaksaan, kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan tidak satu orangpun pelaku dugaan pengeroyokan itu yang sudah diamankan.
" Biar bagaimanapun kami purnawirawan, klien kami juga purnawirawan. Kami hanya minta keadilan. Kalo memang ini tidak ? Berati Polres melindungi orang-orang yang di anggap bersalah, dan kami akan tetap mencari keadilan sampai kemanapun. Apabila Polres terbukti melindungi orang-orang yang berprilaku tidak baik itu ? Maka seharusnya Polres mundur dari jabatannya," ujar Budi Setiyo Utomo.(red)