Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tidak Profesional Melaksanakan Putusan Pengadilan, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Abaikan Hak Terpidana

Saturday 18 March 2023 | March 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-19T03:43:46Z

Sumenep,newsskri.com

Keluarga terpidana perkara perjudian atas nama HK dan S (inisial) merasa kecewa terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep karena dinilai mengabaikan keadilan bagi para terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan itu.Jumat, (17/03/2023). 

Pasalnya HK dan S yang diadili karena didakwa kasus perjudian ini perkaranya telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sumenep pada tanggal 23 Februari 2023, namun sampai dengan tanggal 16 Maret 2023 pihak JPU SLAMET PUJIONO, SH di Kejaksaan Negeri Sumenep sudah beberapa kali ditanya oleh keluarga terpidana ditanya BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) selalu mengacuhkan dengan jawaban yang tidak jelas.

Padahal sejak perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Sumenep yaitu di tanggal 23 Februari 2023 sudah 3 minggu terpidana dan keluarganya ini terkatung-katung tanpa adanya pelaksanaan putusan pengadilan.

Setelah media ini melakukan penelusuran JPU Kejaksaan Negeri Sumenep baru mengeluarkan BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan) yaitu pada hari Jum'at, 17 Maret 2023, padahal kalau membaca isinya sudah lama Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan perintah kepada JPU SLAMET PUJIONO SH untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep tanggal 7 Maret 2023 nomor PRINT-217/M.5.35/EUK.2/III/2023 untuk melaksanakan putusan pengadilan.

"JPU SLAMET PUJIONO tidak memikirkan keadilan buat saya, dari putusan dan perintah Kepala Kejaksaan di tanggal 7 Maret malah BA-17 baru dikeluarkan di tanggal 17 Maret", ujar HK di Rutan Sumenep saat dikonfirmasi oleh media ini.

"Kenapa SLAMET PUJIONO selaku JPU tidak langsung mengeluarkan BA-17 setelah ada perintah Kepala Kejaksaan", ujar S menimpali temannya HK.

"Kami berdua kecewa sama JPU SLAMET PUJIONO di Kejaksaan Negeri Sumenep yang tidak memikirkan keadilan buat kami yang ada di tahanan ini", tambahnya S.

Sementara itu SLAMET PUJIONO selaku JPU di Kejaksaan Negeri Sumenep saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +62081357xxxxxx sampai pemberitaan ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan.(hari)
×
Berita Terbaru Update