Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Melanggar Undang-Undang Tata Ruang, Dua Minimarket Lawson di Kota Bogor di Minta Dibekukan

Thursday 9 March 2023 | March 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-09T07:54:37Z

Bogor,newsskri.con 

Keberadaan Minimarket Lawson di Jalan Lodaya No.1 Kota Bogor dan Minimarket Lawson yang berlokasi di Ruko The Plaza Bukit Cimanggu Kota Bogor diketahui telah melanggar ketentuan Undang-undang Tata Ruang dan Perda Wiilayah Kota Bogor. Bahwa dua bangunan minimarket tersebut secara jelas telah melanggar undang-undang sehingga keberadaannya perlu dibekukan. 

Koordinator Jaringan Aktivis Pergerakan Perjuangan Suara Rakyat (APPSR) Kota Bogor, Aswandi meminta Sat Pol PP Kota Bogor untuk menertibkan Lawson yang berada di jalan Lodaya 1 dan yang berlokasi di Ruko The Plaza Bukit Cimanggu Kota Bogor. Sebagai restoran modern makanan,  Lawson ini telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1096/Menkes/Per/VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Pasal 7 ayat 3 dan pasal 8 ayat  (1) Untuk memperoleh izin usaha, jasaboga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga. Dan juga perkuat oleh izin usaha yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.  Selain itu menurutnya pelanggaran yang tidak lakukan Lawson yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.


"Keberadaan Lawson ini telah melanggar aturan mulai dari tingkat atas sampe Perda pun, artinya ini menandakan bahwa perlunya dilakukan tindakan tegas dan penutupan terhadap gerai Lawson tersebut, agar dapat mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah,"tegas Aswandi kepada media ini, Rabu (8/3/2023). 

 
Lebih lanjut dirinya menuntut agar Sat Pol PP kota Bogor secara institusi dapat mengambil tindakan tegas penutupan terhadap gerai Lawson tersebut yang dugaanya telah melanggar aturan dan Perda setempat.

"Kami melihat tidak hanya melanggar aturan tetapi keberadaannya selama ini tidak mengakomodir dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Bogor," jelasnya.

"Kami akan melakukan aksi besar-besaran dan mengokoordinir elemen masyarakat dan para penggiat sosial lingkungan dan aktivis untuk turun ke gerai- gerai Lawson yang berada di kota Bogor dan kami pastikan tidak akan main-main, akan melakukan aksi demontrasi di setiap gerai Lawson Kota Bogor,"tambahnya dengan tegas. (Hari).
×
Berita Terbaru Update