Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Musyawarah Kabupaten (Muskab) V11 Kadin Berujung ke meja Hijau

Kamis, 02 Februari 2023 | Februari 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-02T10:08:25Z

Tangerang ,newsskri.com 

Musyawarah Kabupaten (Muskab) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang berujung ke meja hijau. Meski demikian agenda hari ini dalam sidang perdana gugatan pidana perbuatan melanggar hukum batal digelar.

“Pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir,” kata Era Marzuki dari Kantor Hukum Era Marzuki & Partners selaku kuasa hukum penggugat,  saat ditemui wartawan di  Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu ,1-2

Ia menyatakan, pada prinsipnya selaku penggugat taat dan patuh pada hukum. Marzuki bilang tidak ada sedikit pun dari kubunya untuk melanggar hukum.

Pada agenda sidang lanjutan 1 Maret 2023 mendatang, lanjutnya, pihak penggugat akan datang tanpa panggilan. Sementara mereka yang tidak hadir para tergugat dan turut tergugat akan dipanggil.


“Karena ini lembaga peradilan yang punya kuasa putuskan suatu perkara adalah majelis hakim,” jelas Marzuki.

Terpisah, Tubagus Sukatma, kuasa hukum tergugat pastikan pada agenda sidang lanjutan 1 Maret 2023 pihaknya akan hadir ke persidangan berikutnya. Alasan absennya pihak tergugat karena faktor teknis.

“Pasti mas, kan hari ini kita masih urus administrasi kuasa hukum. Pendaftaran SK, dan lain-lain,” terang Sukatma.

Diketahui, konstruksi gugatan ini bermula dari digelarnya kegiatan Muskab VII Kadin Kabupaten Tangerang pada 26 Oktober 2022 lalu di Karawaci, Kabupaten Tangerang. Agenda kegiatan itu memutuskan Munadi terpilih secara aklamasi sebagai ketua Kadin Kabupaten Tangerang periode 2022-2027.


Kegiatan tandingan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang pun digelar pada 26 Desember 2022 di kantor Kadin Banten, Kota Serang. Pada kegiatan tersebut terpilih secara aklamasi Zulkarnain sebagai ketua Kadin Kabupaten Tangerang.

Kubu Munadi yang tak puas dengan Muskab VII Kadin Tangerang akhirnya mengajukan gugatan hukum pidana ke Pengadilan Negeri Tangerang. Adapun pihak tergugat antara lain, dewan pengurus Kadin Provinsi Banten, dewan pengurus Kadin sementara, panitia Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang, Guntur, dan Kadin Indonesia.

Bertindak sebagai hakim ketua atas nama Ismail Hidayat. Dua hakim anggota adalah R Aji Suryo dan Lenny Megawati Napitupulu . ( tris/red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update