Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Wanita Muda Diduga Hina Profesi Wartawan, di Laporkan Kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia

Minggu, 15 Januari 2023 | Januari 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-16T04:17:44Z

Kab.Tangerangnewsskri.com, 

suaramedia.id  - Beredar Video berdurasi 0,58 Detik Wanita Muda Bernama Bela Diduga menghina Profesi Wartawan dengan nada keras dan mengeluarkan bahasa tak pantas berlokasi di kantin SETDA (Sekretariat Daerah) Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang (PUSPEMKAB) pada Kamis (12 Januari 2023) Malam.


Isi video tersebut perempuan muda tersebut mengatakan, Loe Wartawan ngapain kesini anj**g, bahkan terdengar suara pecahan botol, sambil keadaan teler.

Video yang viral kedua berdurasi 0,29 Detik dimana wanita muda tersebut meminta maaf kepada APH (Aparat Penegak Hukum) tidak terdengar bahasa minta maaf khusus ke Wartawan Seluruh Indonesia.

Ferry Anis Fuad , SH, MH sebagai aktifis dan Advokat BN angkat bicara,terkait ucapan wanita muda tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan  dan ini harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta menurut Ferry yang juga selaku penasehat hukum di salah satu media, akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.


Tambah yang akrab dipanggil bang Ferry , Serta pemilik kantin pun harus bertanggung jawab karena  itu merupakan kantin setda kabupaten Tangerang yang seharusnya di jaga nama baik pemerintahan kabupaten Tangerang ini malah mencemarkan nama baik setda Kab Tangerang. ( Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update