Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Jumat, 20 Januari 2023 | Januari 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-21T03:11:31Z

Jakarta,newsskri.com

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III/Sumdaling berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi).

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan oleh masyarakat miskin.

"Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,"Jelas Auliansyah kepada wartawan. Kamis, (19/01/2023).

Auliansyah Lubis melanjutkan dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah.

"Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," tutupnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update