Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas Pendidikan Tanggamus Akan Segera Panggil Kepala SDN 1 Soponyono.

Senin, 30 Januari 2023 | Januari 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-30T16:27:11Z

Tanggamus. Newsskri.com. 

Telah melakukan jual beli buku LKS kepada siswa didik dengan dalih membantu siswa/i untuk belajar, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus akan melayangkan surat panggilan terhadap kepala SDN 1 Soponyono Kecamatan Wonosobo.


Saat dikonfirmasi  Pewarta di ruangan kerjanya Senin (30/01/2023) (Helpin) selaku kabid Kepegawaian Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus menuturkan sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SDN 1 Soponyono.


"Hari Rabu besok Martinah Selaku Kepala sekolah SDN,1 Soponyono akan Segera kita panggil, hari ini surat panggilan resmi dari pihak dinas pendidikan kabupaten Tanggamus selesai dan besok dikirim ke sekolah SDN 1 Soponyono,"tuturnya Helpin.


Sebagaimana di wartakan sebelumnya oleh media ini (Red) di duga SDN 1 Soponyono melakukan jual beli buku LKS dengan walimurid sebesar Rp. 55,000,- (Lima puluh lima ribu rupiah) untuk 4 buah buku LKS.


Dalam hal penjualan buku LKS di SDN 1 Soponyono tersebug di akui oleh Kepala Sekolah namun penjulan buku tersebut di lakukan langsung oleh pihak penjual kepada siswa/i atas ijin Kepala Sekolah dan restu Dewan guru.


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a terkait larangan seluruh satuan pendidikan dan guru menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa. 


Malahan, larangan itu, tidak melulu ditujukan untuk  guru atau kepala sekolah saja. Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. 
(Hanapi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update