Jakarta,newsskri.com
Hal ini berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada malam ini di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Ketua Umum PKN, Gede Pasek, mengambil langsung bola undian berisi nomor urut tersebut.
"Kita mendapatkan nomor urut yang terbesar, nomor sembilan!" ungkap Pasek.
Partai ini sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan yang terdaftar pada 2008 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.Partai itu kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada 28 Oktober 2021 yang didirikan loyalis Anas Urbaningrum.
Pasek menyebutkan, loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini menjabat sekretaris jenderal PKN.
Pasek juga pernah menjadi anggota Partai Demokrat mulai dari 2008 sampai 2014. Dia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com News Nasional
Menuju Pemilu 2024
PKN Dapat Nomor Urut 9 di Pemilu 2024
Kompas.com, 14 Desember 2022, 20:47 WIB
Komentar
Komentar Lihat Foto
Istimewa
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada malam ini di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022). Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendapat nomor urut 9.
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada malam ini di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022). Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendapat nomor urut 9.
Penulis: Vitorio Mantalean | Editor: Sabrina Asril
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendapatkan nomor urut 9 untuk Pemilu 2024.
Hal ini berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan pada malam ini di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Ketua Umum PKN, Gede Pasek, mengambil langsung bola undian berisi nomor urut tersebut.
"Kita mendapatkan nomor urut yang terbesar, nomor sembilan!" ungkap Pasek.
Partai ini sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan yang terdaftar pada 2008 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.
Baca juga: Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Cita-cita Politik Para Loyalis Anas Urbaningrum
Partai itu kemudian dideklarasikan ulang dengan nama baru Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada 28 Oktober 2021 yang didirikan loyalis Anas Urbaningrum.
Pasek menyebutkan, loyalis Anas yang menjadi bagian PKN antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini menjabat sekretaris jenderal PKN.
Pasek juga pernah menjadi anggota Partai Demokrat mulai dari 2008 sampai 2014. Dia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014.
Sejak berdiri, Pasek meyakini partainya bisa ikut serta dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Nomor Urut Pemilu Parpol Lama Berpeluang Tak Diundi Lagi, PKN Sindir Budaya Malu Penguasa
"Kita masih sangat optimis, dengan kekuatan gotong royong dan berdikari, kita siap untuk di 2024 berkompetisi biar memberikan ruang alternatif lah," kata Pasek saat dihubungi, Senin (1/11/2021).
Sebagai informasi, malam ini KPU RI melangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 17 partai politik yang hasil verifikasi sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP serta 8 partai nonparlemen meliputi PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang
batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu
anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan
sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik
peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 ..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).
"... atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik
peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil
partai politik peserta pemilu."
Sebaliknya, hanya partai politik nonparlemen yang otomatis harus menjalani undian .(supyadi)