Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemasangan Kabel MyRepublic Karang Tengah Dipertanyakan, Diduga Hanya Berbekal Izin RW

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T00:06:37Z

Kota Tangerang,newsskri.com

Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel jaringan internet oleh provider MyRepublic di wilayah RW 05, Jalan Raden Fattah, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, menuai sorotan. Pekerjaan yang berlangsung pada Selasa (30/12) tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel jaringan udara. Namun saat dimintai keterangan mengenai penanggung jawab dan perizinan, para pekerja terkesan enggan memberikan penjelasan. Bahkan salah satu di antaranya mempertanyakan balik maksud konfirmasi.

Ketua RW 05, Roni, membenarkan adanya pekerjaan dari MyRepublic di wilayahnya.
“Iya benar ada pekerjaan dari MyRepublic dan sudah lapor ke kita,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, pekerja lain yang mengaku sebagai tim marketing MyRepublic menyebut seluruh perizinan telah diurus melalui RW. Namun hingga pekerjaan berlangsung, tidak ada dokumen izin resmi dari dinas atau instansi teknis Kota Tangerang yang dapat ditunjukkan, termasuk kejelasan nama vendor pelaksana pekerjaan.

Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang, pemasangan jaringan utilitas, khususnya jaringan udara, wajib mengantongi izin resmi pemerintah daerah. Persetujuan lingkungan atau izin RW tidak dapat dijadikan dasar legal pelaksanaan pekerjaan infrastruktur publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan prosedur perizinan, sekaligus menimbulkan dugaan lemahnya kontrol dari aparat terkait terhadap aktivitas pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang( wy ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update