Kota Tangerang,newsskri.com
Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel jaringan internet oleh provider MyRepublic di wilayah RW 05, Jalan Raden Fattah, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, menuai sorotan. Pekerjaan yang berlangsung pada Selasa (30/12) tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel jaringan udara. Namun saat dimintai keterangan mengenai penanggung jawab dan perizinan, para pekerja terkesan enggan memberikan penjelasan. Bahkan salah satu di antaranya mempertanyakan balik maksud konfirmasi.
Ketua RW 05, Roni, membenarkan adanya pekerjaan dari MyRepublic di wilayahnya.
“Iya benar ada pekerjaan dari MyRepublic dan sudah lapor ke kita,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, pekerja lain yang mengaku sebagai tim marketing MyRepublic menyebut seluruh perizinan telah diurus melalui RW. Namun hingga pekerjaan berlangsung, tidak ada dokumen izin resmi dari dinas atau instansi teknis Kota Tangerang yang dapat ditunjukkan, termasuk kejelasan nama vendor pelaksana pekerjaan.
Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang, pemasangan jaringan utilitas, khususnya jaringan udara, wajib mengantongi izin resmi pemerintah daerah. Persetujuan lingkungan atau izin RW tidak dapat dijadikan dasar legal pelaksanaan pekerjaan infrastruktur publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan prosedur perizinan, sekaligus menimbulkan dugaan lemahnya kontrol dari aparat terkait terhadap aktivitas pemasangan jaringan utilitas di wilayah Kota Tangerang( wy ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar