Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tidak Ditindak Meski Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Kabel MyRepublic Sorot Satpol PP dan Dinas Terkait

Kamis, 01 Januari 2026 | Januari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T00:23:38Z


Kota Tangerang,newsskri.com

Dugaan pelanggaran pemasangan kabel internet oleh provider MyRepublic di wilayah RW 05, Karang Tengah, Kota Tangerang, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh instansi terkait, meski telah diberitakan dan dilaporkan secara langsung oleh redaksi kepada pihak berwenang.Jumat 2 Januari 2025 

Informasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas PUPR, Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Ketua RW 05 serta pihak MyRepublic.

Namun hingga berita lanjutan ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi maupun langkah penertiban di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Pekerjaan pemasangan kabel tetap berlangsung, sementara dokumen perizinan resmi tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.

Sorotan menguat setelah Ketua RW 05 Roni, mengakui telah memberikan izin lingkungan atas pekerjaan tersebut. Dalam komunikasi dengan wartawan media SKRI, Roni juga melontarkan pernyataan yang menyebut adanya wartawan yang “sudah menerima uang.”

Pernyataan itu dibantah keras oleh wartawan SKRI yang bersangkutan. Ia menegaskan hanya meminta klarifikasi soal perizinan, bukan mempertanyakan apalagi menerima uang, dan menilai ucapan tersebut mencemarkan nama baik serta merugikan profesionalitasnya sebagai jurnalis.

Redaksi menilai pernyataan tersebut serius, mengingat disampaikan oleh Ketua RW yang juga berstatus sebagai staf Satpol PP Kota Tangerang. Oleh karena itu, redaksi menyatakan akan menindaklanjuti maksud dan dasar ucapan tersebut agar tidak berkembang menjadi fitnah dan bias informasi di ruang publik.

Juga Redaksi konfirmasi ke Staf Kabid PUPR  Buk KN Melalui Telp WhatsApp Sampai Saat ini Belum ada jawaban dari Staf tersebut 

Hingga kini, redaksi kembali membuka ruang hak jawab kepada Satpol PP Kota Tangerang, Dinas PUPR, Ketua RW 05, dan pihak MyRepublic untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran serta sikap pembiaran yang terjadi.(Sf/wny).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update