Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

1900 Bidang 19 Desa Termasuk Desa Panca Wati Cimande Bojong Murni Mendapatkan Sertifikat tanah prona,PTSL

Thursday 1 December 2022 | December 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-02T04:29:06Z

Kab Bogor,newsskri.com

Ditemui awak media, " A.Hidayat.ST. mengatakan bahwa terkait soal carut marut dugaan adanya sindikat grombolan mafia tanah di pancawati, ia mengatakan.

 Semenjak  tahun 2009 hingga tahun 2015 secara priodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat pedesaan melalui kegiatan PRODA yang seluruhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, dengan total bidang tanah yang disertifikatkan sejumlah 5.860 bidang. Untuk tahun 2016 ini sedang dalam tahap proses penyelesaian di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebanyak 1900 bidang yang meliputi 19 Desa pada 19 Kecamatan.

Sebanyak 2.275 warga Desa Pancawati, Cimande, Bojong Murni, dan Desa Cibedug Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor menerima sertifikat tanah melalui Prona, Proda, UKM, dan Wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, di Lapangan Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Senin (30/5). Selain untuk meningkatkan kemakmuran petani, sertifikat tanah juga untuk memberikan kekuatan yuridis kepemilikan tanah masyarakat, serta mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Kita perlu ketahui bersama bahwa sertifikat lahan yang berasal dari perpanjangan HGU.PT.Redjo Sari Bumi, dan pemerintah telah meminta agar persyaratan perpanjangan HGU harus ada penyerahan lahan yang dikuasai oleh pemegang hak HGU untuk melepaskan sebagian kawasan HGU tersebut untuk masyarakat petani penggarap di desa Pancawati. Pungkas Hidayat.
 Ditambahkan olehnya bahwa program tanah retribusi ini merupakan program kerja pemerintah melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Yang kita ketahui pula bahwa  diwilayah Kabupaten Bogor banyak lahan subur dan indah,  namun kepemilikannya bukan oleh masyarakat Kabupaten Bogor itu sendiri.

Pemberian sertifikat tanah secara gratis adalah upaya pemerintah untuk membangun harmonisasi, meningkatkan ketahanan pangan, mensejahterakan masyarakat dan petani di Kabupaten Bogor, serta dalam rangka reforma agraria.

Dengan Sertifikat kepemilikan itu, pemerintah berharap masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan lahan untuk pertanian perkebunan seperti sayuran, cabai, bawang tomat, padi dan lainnya. “Dengan demikian lahan ini tidak disalahgunakan seperti untuk pembangunan villa liar dan resort dan destinasi wisata alam yang bersifat bisnis pribadi- pribadi orang kaya yang menanamkan yang nya dengan cara membeli lahan tersebut, dan tentunya  pemerintah sangat berharap lahan tersebut dapat menjadi lahan perkebunan pertanian untuk mewujudkan  ketahanan pangan Kabupaten Bogor pada khususnya, namun juga ketahan pangan secara nasional.

 Harapan pemerintah dengan diserahkan lahan eks HGU.PT.Redjo Sari Bumi ini  kepada ribuan masyarakat penerima sertifikat retribusi tersebut agar  tidak menjualbelikan lahan kepada pihak pengembang maupun investor dengan alasan apapun, ataupun menggadaikan sertifikat tersebut ke pihak perbankan.

 " Ini jelas ada larangan yang dikeluarkan oleh pihak kementrian ATR/BPN.RI, dan itu tertera didalam lembaran sertifikat tersebut, jelas - jelas dilarang untuk dipindah tangankan kepada pihak lain, selain masyarakat petani desa Pancawati.

Sangat dilarang keras,lahan itu diperjual belikan di oper kepada pihak manapun selain untuk program ketahanan pangan disektor perkebunan pertanian sejak sertifikat retribusi itu diserahkan pemerintah pada tahun 2016 lalu, dan  minimal hingga 10 tahun mendatang sertifikat tersebut tidak boleh dipindah tangankan.

Selain itu ada juga larangan lahan tersebut dijadikan bangunan, resort, villa dan tempat wisata komersial, karena tujuan dari pemerintah adalah mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti melanggar, pemerintah dapat mencabut kembali sertifikat kepemilikan tersebut,” tegasnya.

Dan saat itu juga kan, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, ia berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan hubungan baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat sekitarnya berdasarkan prinsip kemitraan dan saling menguntungkan. Perlu diketahui masyarakat Desa Pancawati, Cimande, Cibedung, dan Bojong Murni selama 12 tahun menantikan sertifikat tersebut.

 Jadi kalau menurut saya Melalui program pemerintah baik pusat maupun daerah, ini dapat mempertegas batasan pemanfaatan tanah demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Serta mendorong terciptanya harmonisasi dan integrasi pembangunan daerah yang memperhatikan aspek-aspek catur tertib pertanahan. Juga bisa mewujudkan kepastian hukum atas tanah sehingga dapat meminimalisir timbulnya sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Hidayat.

Dijelaskan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2015 secara priodik telah melaksanakan kegiatan sertifikasi tanah milik masyarakat pedesaan melalui kegiatan PRODA yang seluruhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, dengan total bidang tanah yang disertifikatkan sejumlah 5.860 bidang. Untuk tahun 2016 ini sedang dalam tahap proses penyelesaian di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebanyak 1900 bidang yang meliputi 19 Desa pada 19 Kecamatan.

“Dengan cara ini pemerintah bisa lebih meningkatkan lagi jumlah bidang tanah milik masyarakat di pedesaan yang belum bersertifikat melalui Proda.

Pemerintah juga meminta dan meng himbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program redistribusi reforma agraria ini bisa memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya

 Jadi kalau benar - benar dugaan bahwa telah terjadi sindikat mafia tanah di desa pancawati dalam kasus ini telah terjadi transaksi jual beli lahan, menurut saya baik petani maupun para sindikat mafia tanah yaitu para biong tanah dan jika memang ada indikasi keterlibatan oknum setingkat pejabat desa maupun pejabat oknum BPN Kabupaten Bogor, maka pemerintah dalam hal ini kementrian ATR/BPN.RI, secara hukum dapat membatalkan sertifikat lahan retribusi yang telah diserahkan kepada petani disana, dan itu dapat di batalkan dicabut hak sertifikatnya dan itu dikembalikan lagi kenegara, itu juga bagi para pelaku yang telah melakukan mengakali dan merampas harta negara yang seharusnya dinikmati oleh para petani disana dan malah sebaliknya para petani maupun para mafia tanah jika benar terbukti bahwa lahan tersebut telah diperjual belikan, ini jelas pidana, murni, sebab ada siasat jahat dalam mengakali kekayaan harta milik negara berupa tanah tersebut, tutupnya(hari)
×
Berita Terbaru Update