Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Optimalisasi Penerimaan Pajak, Pemprov Banten Jalin Kerjasama Dengan DJP Banten

Selasa, 08 November 2022 | November 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-08T09:04:24Z

Serang ,newsskri.com


Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah maupun Pusat. Optimalisasi pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kita bersepakat untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi atas pajak pusat dan daerah. Mudah-mudahan ini bagian dari upaya bersama kita untuk utamanya meningkatkan pendapatan negara, lalu juga mempunyai ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Al Muktabar usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama DJP Banten terkait optimalisasi pajak-pajak daerah maupun pusat di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin malam (7/11/2022). 

Diharapkan, melalui kerjasama ini ke depannya dapat meningkatkan dan mendapatkan pendapatan lainnya yang sah. Sehingga diperlukannya langkah-langkah alternatif terhadap sumber-sumber pendapatan negara.

"Mudah-mudahan dengan semua langkah kita ini akan bisa membuat pendapatan kita ditingkatkan ke depannya," katanya. 

Al Muktabar juga meminta kepada wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga membantu Pemerintah dalam hal pendapatan dan pembangunan baik nasional maupun daerah. 

"Kita berharap masyarakat memiliki kesadaran yang kuat untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajaknya. Modal pembangunan, ya dari pajak itu," imbuhnya. 

"Dalam pembangunan itu, masyarakat sangat dibutuhkan partisipasinya di sana maka dalam kerangka pajak ini kita mengimbau kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya," jelasnya. 

Sementara, ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo menyampaikan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan penerimaan pajak di Provinsi Banten dapat terus meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 ini hampir mencapai 100 persen dari target penerima pajak di Provinsi Banten. Adapun sektor pajak yang dioptimalkan, yakni pajak penghasilan PPh dan PPN

"Harapannya dengan MoU ini adalah peningkatan penerimaan negara dari pajak, dan itu akan kita berikan balik dalam bentuk DAK, DAU, DBH sehingga dapat meningkatkan APBD nya Provinsi Banten," ujarnya. 

Turut hadir:  Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Banten.(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update