Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Ilegal Buying Beberapa SPBU kabupaten Lamongan harus di tindak

Minggu, 06 November 2022 | November 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-06T06:03:37Z


LAMONGAN,newsskri.com


Kabar adanya dugaan ilegal buying yang terjadi di beberapa SPBU wilayah Kabupaten Lamongan, kembali mencuat dan menjadi topik hangat.

Selain mengungkap modus operandi pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, para pewarta juga mulai menyentuh nama-nama yang diduga sebagai pengusaha (penimbun).
Bahkan, didalam running (lanjutan) pemberitaan mereka, nama sebuah perusahaan yang ditengarai sebagai penerima pasokan solar subsidi tersebut (PT. TMJ) turut pula dicatut.

Ironis, aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat terkesan kecolongan, disaat menjalankan instruksi Kapolri tentang pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.Berkaitan dengan semua hal diatas, Ketua LSM Link Kontrol, mengutip “Kabar Jawa Timur ” Hariri Muhartono turut angkat suara, pihaknya mengatakan bahwa drama solar subsidi tersebut adalah hal yang mustahil tanpa keterlibatan oknum SPBU.“Jangan hanya menyalahkan APH dan pelaku penimbun solar saja, tetapi ada hal yang perlu dicermati, yakni keterlibatan para oknum pihak SPBU itu sendiri,” ujarnya, Minggu (06/11/2022).

Selain itu, Hariri menyampaikan, bahwa untuk menyikapi pelanggaran tindak pidana teritorial (Tipidter) tersebut, diperlukan ketegasan dari APH dan juga pihak Pertamina.
“Setelah semua kamuflasenya para pemain solar itu terbongkar, tentu juga muncul nama-nama aktor dibaliknya dan selanjutnya bagaimana, tanyakan pada mereka yang berwenang,” pungkas Hariri
Disisi lain, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun pewarta, drama solar subsidi di wilayah Lamongan ini diduga disutradarai oleh seorang oknum APH, yang juga memiliki peran sebagai broker (makelar) harga untuk pengambilan di SPBU tertentu.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update