Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Viral Influencer Bitung Diduga Dapat Kekerasan Dari Pacar, Charlie: Sakiti Perempuan Adalah Biadab

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T17:42:01Z

Jakarta,newsskri.com

Beredar sebuah postingan di media sosial yang diduga kekerasan dari pacar nya terhadap seorang perempuan yang merupakan Influencer asal Bitung, Sulawesi Utara, yang viral kemarin malam diberbagai akun-akun terkemuka di Suluf.

Untuk korban sendiri pada hari ini Selasa 18 Oktober 2022 telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Bitung atas kejadian ini tadi. 

Charlie Wijaya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa, mengatakan kasus itu sudah pasti ditangani Polisi dan ia menyampaikan sudah menindaklanjuti laporan yang masuk terhadap dirinya. 

"Dugaan kekerasan itu, tadi pagi saya dikirimkan oleh masyarakat atas kejadian itu, langsung saya tindaklanjuti kepada SatReskrim Polres Bitung dan bersyukur Polisi langsung merespon," katanya. 

Ia menjelaskan saat ini memang banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara, ia berharap agar kejadian ini tidak boleh terulang kembali lagi. Karena mengingat perempuan itu harus dilindungi dan disayangi bukan malah diberikan kekerasan. 

Saat ini Polisi juga membuka layanan respon cepat melalui call centre yang bebas pulsa bagi masyarakat melalui 110/112 jika ada mendapatkan sesuatu kejadian yang dapat menggangu kamtibmas agar dapat dilaporkan, sehingga kepolisian terdekat dapat merespon laporan tersebut dengan cepat. Sehingga bisa terwujudnya responsif dalam pelayanan untuk masyarakat. 

"Ibu dan Bapak, jangan ragu ketika ada laporan bisa langsung menyampaikan kepada pihak Kepolisian atau melalui saya, dan itu akan diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga bisa terwujudnya pelayanan yang prima dan berkeadilan untuk korban," demikian kata Charlie Wijaya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update