Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kabupaten Bogor : "Saya Tegaskan LGBT Haram Ada Di Indonesia"

Monday 10 October 2022 | October 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-11T04:50:54Z

BOGOR,newsskri.com

Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) H. Agus Salim, Lc, menegaskan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) haram ada di Indonesia dan hal ini telah menjadi fenomena global yang telah dibahas di berbagai negara. 

Indonesia adalah salah satu dari lima negara (Indonesia, Brunei Darussalam, Somalia, Arab Saudi dan Mauritania) yang diprediksi menjadi negara dengan sasaran fenomena LGBT terbanyak, karena perkembangannya yang begitu pesat. Tentunya, disisi lain Indonesia menolak fenomena cinta sejenis ini.

"LGBT  tidak  dapat ditolelir dan haram, karena tidak seiring dan tidak sejalan dengan agama manapun, maka dari itu dalam pandangan kami sebagai seorang Muslim, LGBT merupakan perbuatan yang dibenci agama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga hal itu sangat berbahaya, terutama bagi generasi kita kedepan. Maka,  jika penyakit masyarakat ini memang ada di Kabupaten Bogor,  kita harus bersinergi dengan semua pihak untuk mencegah penyebarannya dan tentu mengobatinya," jelas H. Agus Salim, Lc kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin siang (03/10/2022).

H. Agus Salim menuturkan, LGBT ini tidak seiring dan sejalan dengan agama manapun, dan hal ini juga bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Bogor untuk waspada dan harus mendidik dan mendekatkan anak-anak dengan nilai-nilai agama. 

"Maka dari itu kita semua harus waspada, karenanya anak-anak harus didekatkan dengan agama, dibangun keharmonisan keluarga, karena  itu merupakan tindakan preventif (Pencegahan). Jangan lupa juga selalu menjaga ketahanan keluarga dan melakukan pengawasan media dari konten-konten negatif yang menjurus pada kampanye budaya LGBT," imbau H. Agus Salim.

Hal senada diungkapkan Wakil Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Gerindra H. Adi Suwardi, S.E, menurutnya LGBT sudah menyalahi aturan dan harus dihilangkan di Kabupaten Bogor.

"Intinya dilarang ada di Indonesia dalam segi pandangan agamapun LGBT sudah menyalahi aturan karena melakukan hubungan sesama jenis dan hal ini harus dihilangkan, cara menghilangkannya ini kan pemerintah daerah harus mengambil langkah-langkah yang sangat kongkrit," tegas H. Adi Suwardi, S.E.

Kedepan, H. Adi Suwardi, S.E akan perkuat pondasi agam di usia dini, dengan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat.

"Pertama kita akan landasi pondasi Agama ya harus diperkuat dari usia dini, nah dari usia dini kita menanamkan terlebih dari orang tua, keluarga, lingkungan rumah tangga terus disekelilingnya, dengan sosialisasi di tokoh masyarakat," katanya

"Kedua bagaimana menamkan layaknya hubungan sesama jenis ini, oleh Al-Quran pun haram dan dilarang dan undang-undangpun dilarang tidak ada aturan LGBT itu disahkan walaupun ada juga yang pro LGBT ini ada aturan yang dilegalkan ada seperti itu, sampai hari ini tidak ada LGBT disahkan dan tetap dilarang paling tidak jangan melebar kemana-mana," katanya.

Wartawan newsskri.com menelusuri lebih dalam adanya LGBT di Kabupaten Bogor. Dan akhirnya info yang dihumpun terbaru, LGBT ini ditemukan ada di Kecamatan Parungpanjang pada tanggal 28 Juli 2022.

Awal mulanya masyarakat di Perumnas II Sentraland Jalan Jeruk pergoki dua pasangan di rumah kosong jam 00:15 WIB, yang sudah berjanjian dari aplikasi media (Wall-E) untuk melakukan pertemuan di daerah tersebut untuk melakukan hasrat/nafsu yang menyimpang.

Setelah bertemu, mereka melakukan hal tersebut, namun, ada masyarakat yang melihat langsung memergokinya dan lalu dibawa langsung ke Mako Satpol PP kecamatan Parungpanjang untuk diinterogasi dan ditindak sebagaimana mestinya.

Kedua pasangan ini berinisial SK (28 tahun) beralamat di Kp. Panyandungan, Rt : 002, Rw : 006, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin dan SDM (35 tahun) beralamat di Kp. Cilaketan, Rt : 001, Rw : 001, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.

Menanggapi kejadian ini, Kasi (Kepala Seksi) Trantib (Keamanan dan Ketertiban) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih mengaskan, akan terus menindak LGBT sesuai Undang-Undang yang berlaku dan sudah ada 8 pelaku dari Januari - September 2022.

"Saya akan tindak terus LGBT ada di Parungpanjang ! karena LGBT ini dilarang oleh Undang-Undang, dan haram ada di Indonesia, data yang saya miliki sudah ada 8 orang LGBT dari Januari - September 2022," pungkasnya Dadang Kosasih saat ditemui wartawan di Kantornya, Rabu siang (05/10/2022). (Hari)
×
Berita Terbaru Update