Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Partai Nasdem Mendaftar di KPU pada hari Pertama

Senin, 01 Agustus 2022 | Agustus 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-01T09:13:11Z

Jakarta,newsskri.com----Partai Nasdem akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hari pertama pembukaan pendaftaran. Adapun pembukaan pendaftaran dibuka mulai 1 sampai 14 Agustus 2022.

"Kami upayakan akan mendaftar pada tanggal 1 Agustus. Kami akan mendaftar di hari pertama masa pendaftaran, jika tidak ada kendala ya," kata Wasekjen DPP Nasdem, Dedy Ramanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7).Pada saat pendaftaran nanti, Partai Nasdem menargetkan akan mendaftarkan 100 persen untuk semua tingkatan kepengurusan, baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

"Kami sudah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual di dua kali pemilu. Alhamdulillah, di dua pemilu kami 100 persen semuanya. Untuk 2024 juga kami targetkan 100 persen, meskipun ada beberapa daerah yang terjadi pemekaran,” ujarnya.

Berdasarkan UU Pemilu, syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik. Lalu, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pelaksanaan pemilu.

Untuk saat ini, Partai Nasdem sudah mengunggah data-data persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Misalnya, dari segi keanggotaan sudah lebih 90 persen data anggota yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kemudian data pengurus sudah mencapai 85 persen dan data kantor sudah mencapai 75 persen, sisanya masih proses upload ke Sipol," katanya(Supriyadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update