Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Partai Masyumi Datang ke KPU untuk mendaftarkan Pemilu 2024

Senin, 15 Agustus 2022 | Agustus 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-15T11:23:18Z
Jakarta,newsskri.com----  Partai Masyumi tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022, dengan iringan tari Gelombang Persembahan untuk mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Tarian tersebut ditampilkan di depan gerbang KPU setelah berjalan menyusuri Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Kedatangan partai yang diketuai oleh Ahmad Yani ini juga diiringi dengan mobil komando yang mengibarkan bendera Partai Masyumi
Sebelum kedatangan Masyumi, terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan diri di KPU untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.

Adapun ketiga partai tersebut adalah Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Pandu Bangsa. Secara keseluruhan, Partai Masyumi merupakan partai ke-35 yang mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Selain partai yang mendaftarkan diri, KPU juga telah menerima partai-partai yang melengkapi berkas pendaftaran, yakni Partai Republiku Indonesia dan Parsindo.

Terkait dengan Partai Pelita, KPU masih melakukan pemeriksaan berkas.

“Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.

Selain empat partai yang telah hadir, enam partai lainnya yang akan mendaftar ke KPU di hari terakhir, Minggu, yaitu Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.(sory)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update