Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kepepet Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Motor

Senin, 25 Juli 2022 | Juli 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-25T14:25:24Z
Kabupaten Tangerang,newsskri.com---Pihak Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang mengamankan Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M, 30 tahun usai nekat mencuri motor.

Kejadian tersebut terjadi pada (20/7) di Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Dimana, M mencuri kendaraan milik pengunjung pasar yang terparkir diluar pasar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat sedang berada di area parkiran. Kemudian, langsung menghampiri salah satu motor yang ada di area luar pasar. 

"Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir disana," katanya, Senin, (25/7). 

Setelah itu, pelaku terlihat tengah mengawasi situasi sekitar. Merasa keadaan aman, pelaku langsung membawa kabur salah satu motor.

"Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor," ujarnya. 

Dan 15 menir kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat. 

"Dicek melalui CCTV dan didapati peristiwa itu. Disana pun petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,". 

Disana, M langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu, digiring ke Mapolsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali. 

"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Sudirman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update