Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SATPOL PP TEGUR PELAKU USAHA TAK TAAT PROTOKOL KESEHATAN

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-24T06:39:45Z
SERPONG ,newsskri.com---- Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat. Razia ini dilakukan dengan menggandeng Tiga OPD lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas  Pariwisata serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 harian di Kota Tangsel.

”Setidaknya dalam razia tadi ada sebanyak 28 orang tidak menggunakan masker dan kami sanksi,” ujar Muksin dan menambahkan bahwa sanksi yang diberikan adalah teguran sehingga mereka sadar bahwa penerapan protokol kesehatan ini masih diberlakukan.

Dia menambahkan bahwa sasaran razia kali ini adalah lokasi pariwisata serta lokasi perdagangan di Kota Tangsel. Misalnya beberapa toko di Pasar Modern dan beberapa tempat Spa seperti Delta Spa dan Lounge BSD serta Orchid Spa BSD.

Pada saat melakukan razia itu, timnya menemukan bahwa pelaku usaha masih tidak menaati protokol kesehatan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer dan juga fasilitas cuci tangan di luar lokasi.

”Selain itu juga kami menemukan bahwa pendatang atau konsumen tidak melakukan swab sebelum datang. Padahal siapapun yang akan melakukan massage misalnya itu harus swab terlebih dahulu,” ujar Muksin.

Dia menambahkan bahwa beberapa lokasi juga tidak ditemukan penjaga untuk flyer peduli lindungi. Petugas ini perlu memastikan siapapun yang masuk ke dalam lokasi tersebut harus mengakses PeduliLindungi. 

”Jadi tadi ditemukan kalau jumlah orang yang datang dengan akses PeduliLindungi tidak sama. Makanya tadi kita sampaikan kalau flyer PeduliLindungi itu harus memiliki petugas,” tutup Muksin.(ihkwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update