Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Satu Keluarga Inti Kuasai APBDes, DPMPD Kabupaten Tangerang Dinilai Minim Tindakan

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T04:52:52Z


KAB. TANGERANG,newsskri.com


Dugaan praktik nepotisme ekstrem dalam tata kelola keuangan di Desa Buaran Bambu, Kec. Pakuhaji semakin menggelinding bak bola salju.

Setelah Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan respons normatif tanpa ada langkah evaluasi konkret di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dokumen struktur dan keterangan warga, posisi vital pengelola keuangan desa dikuasai satu keluarga inti, dimana Kepala Desa Mulyati menjabat bersama anak kandungnya, Aldi, sebagai Kaur Keuangan, serta Anda Suhanda selaku suami Kades yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran fisik di desa tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

DPMPD Berlindung di Prosedur Administrasi

Saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), Kepala DPMD Kab. Tangerang H. Yayat Rohman hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

"Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi," katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa. 

"Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut," imbuhnya.

Namun jawaban tersebut dinilai tim Investigasi JTR mengabaikan substansi hukum yang lebih tinggi. 

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN. 

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendagri 83/2015 yang berbunyi:

"Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa."

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran hingga pemberhentian.

Belum Ada Komitmen Tindakan

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus. 

"Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung," ujar H. Yayat mengakhiri audiensi.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakuhaji tetap menutup diri dan menolak menjelaskan mengapa rekomendasi pelantikan keluarga inti ini bisa lolos evaluasi kecamatan.

Warga bersama JTR mendesak Inspektorat Daerah dan Bupati Tangerang segera turun tangan untuk lakukan Audit menyeluruh SPJ APBDes Desa Buaran Bambu

Selain itu, JTR juga meminta Evaluasi SK Pengangkatan Kaur Keuangan dan Evaluasi kinerja Camat Pakuhaji sebagai pembina, demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan asas transparansi Pasal 24 UU Desa. ( Sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update