Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 Pasangan Selingkuh

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-25T14:03:56Z

Kota Tangerang, newsskri.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar Operasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

Hasilnya, sebanyak 5 pasangan bukan suami istri yang terjaring razia dari tempat penginapan di beberapa titik Wilayah Kota Tangerang. Operasi dipimpin Kabid Tibumtram Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo (Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman) bersama dengan Hadi Ismanto (Kabid Binmas) Satpol PP Kota Tangerang.

Menurut dia, ke-5 pasangan tersebut, terjaring disejumlah Hotel di dua Wilayah Kecamatan di Kota Tangerang. “Ada 5 pasangan pelanggar perda yang diduga mesum dari tempat Penginapan/Hotel,” katanya dalam keterangannya, Selasa (25/01/2022).

Para pasangan terduga mesum tersebut, akan diberikan sanksi berupa surat pernyataan yang diketahui dan ditandatangi oleh Ketua RT/RW tempat tinggalnya. Ia menerangkan, Operasi rutin yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada setiap pasangan yang diamankan.“Mereka dikenakan sanksi agar jera,” ujarnya.

Setelah menggelar Operasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, Ia berharap Operasi rutin tersebut, dapat menciptakan kenyamanan dan ketenteraman di Kota Tangerang yang terbebas dari pelacuran dan sex bebas.

“Operasi ini juga dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman Kota Tangerang,” tuturnya.

Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update