Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pimpinan Ponpes Nurul Iftidah Pandeglang Ustad Ade Ajak Masyarakat Tidak Menebar Ujaran Kebencian

Jumat, 07 Januari 2022 | Januari 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T10:08:30Z
Pandeglang,newsskri.com--- Penetapan tersangka Bahar bin Smith (36) oleh Polda Jabar mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai tokoh agama serta pimpinan Pondok Pesantren, salah satunya yaitu Pimpinan Ponpes Nurul Iftidah Cadasari Pandeglang Ustad Ade. 

Pimpinan Ponpes Nurul Iftidah Cadasari Pandeglang Ustad Ade menanggapi terkait penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jabar, "Pemberitaan yang sedang ramai tentang saudara kita Al habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana kemarin beliau mengisi ceramah yang mengandung unsur-unsur kebencian ataupun menyebar berita hoax, diproses oleh Polda Jabar dan saat ini ditetapkan menjadi tersangka dengan langkah-langkah barang bukti serta saksi telah sesuai,"kata Ustad Ade.

Ustad Ade menyampaikan dukungan dan apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda Jabar, "Saya juga selaku pimpinan pondok pesantren Nurul Iftidah sangat mengapresiasi pada langkah-langkah kepolisian khususnya Polda Jawa Barat yang telah menetapkan Al habib Bahar bin Ali bin Smith saudara kita sebagai tersangka, penetapan tersebut sudah melalui langkah-langkah prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,"ujar Ustad Ade.

Ustad Ade mengajak kepada masyarakat untuk menjaga kedamaian tidak menebar ujaran kebencian, "Saya menghimbau mari kita bersama-sama tidak menebar ujaran kebencian yang bisa menimbulkan perpecahan, mari membuat sejuk NKRI dengan ceramah yang penuh lembut dan kasih sayang,"tutup Ustad Ade.


Perlu diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara," kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01).(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update