Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pimpinan Pondok Pesantren Roudotul Ulum Pandeglang KH Abuya Muhtadi Mendukung Proses Penegakan Hukum Kasus Bahar bin Smith

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-05T14:30:44Z
Pandeglang,newsskri.com----Ulama kharismatik Banten dan pimpinam Pondok Pesantren Roudotul Ulum Cidahu, Pandeglang KH Abuya Muhtadi menyampaikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. 

"Setiap warga masyarakat yang melanggar hukum harus diproses," ujar KH Abuya Muhtadi pada Rabu (05/01)

Terkait tindakan Bahar bin Smith (36) yang melanggar hukum, KH Abuya Muhtadi mengatakan. "Dengan melakukan provokasi, mencaci maki dan melakukan ujaran kebencian saya mendukung tindakan kepolisian terhadap Bahar bin Smith," tambahnya.

Karena tindakan Bahar bin Smith dapat memecah belah kesatuan NKRI. "Kasus yang terkait Bahar bin Smith agar dijalankan sesuai prosedur hukum demi menjaga NKRI," kata KH Abuya Muhtadi.

Untuk diketahui Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01).(jTR/$).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update