Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benarkah Kadis Tanaman Pangan Seret Bupati Indragiri Hulu, LSM GPAK : Non Jobkan Kadisnya

Friday 7 January 2022 | January 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-08T03:55:01Z
Newsskri. Com, Riau----Kebijakan Kadis Tanaman Pangan Indragiri Hulu (Inhu), Isnidar yang diduga menyalahi petunjuk teknis (juknis) Lumbung Pangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Tanaman Pangan tahun anggaran 2021 yang diduga tidak sesuai dengan juknisnya.

Seperti diungkapkan penggiat LSM GPAK (Gerakan Pemuda Anti Korupsi), Bujang, Sabtu (8/1).

Bujang memaparkan bahwa kebijakan Kadis tersebut jika hal ini benar dilaporkan oleh LSM GPAK ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru maka sang Bupati Inhu, Rezita bisa saja dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya Bupati yang meresmikannya di Airmolek beberapa waktu lalu.

Airmolek bukanlah Lumbung Pangan. Tapi lumbung sayuran.

" Tidak ada dalam juknisnya Lumbung Pangan dialihkan ke Lumbung Sayur. Lumbung Pangan itu lengkap dengan material pendukungnya. Bupati diminta non Jobkan Isnidar dari jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan. Karna kebijakannya bisa saja menyeret Bupati untuk diperiksa oleh APH dalam hal ini," terangnya.

Jumlah keseluruhan ada 10 unit Lumbung Pangan APBN 2021 untuk Inhu. Tiap unit dananya Rp335 juta. Lima diantaranya diduga menyalahi juknis. Karna dikerjakan di Lumbung Sayur seperti di Airmolek.

Sementara katanya, matrialnya diduga sudah ditentukan oleh Kadis di salah satu toko. Jadi tiap Unit diduga harus mengambil material di toko tersebut.

"Apakah Kadisnya sengaja menyeret Bupati Inhu, Rezita. Pasalnya kebijakannya diduga kuat menyalahi juknisnya. Yang lebih tau aturan itu kan sang Kadisnya. Ini harus dilaporkan ke Kejati Riau di Pekanbaru. Agar kesalahan serupa tidak terulang lagi. Dan pelakunya harus dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bujang.

Selain itu pula, diduga ada lahan Lumbung Pangan milik pribadi seseorang yang dijadikan Lumbung Padi. Hal ini juga perlu diusut tuntas. 

"Tangkap dan Penjarakan semua oknum pelakunya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Segera non Jobkan Insnidarndari KadisnTanaman Pangan. Apakah Bupati yang meresmikan di Airmolek itubtidak mengetahui hal ini diduga menyalahi juknis," tanyanya heran. 

Sedangkan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE belum bisa dikonfirmasi kan.

Harmaein-Riau
×
Berita Terbaru Update