Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bahar bin Smith Menyebarkan Ujaran Kebencian, KH Embay Mulya Syarif : Perbuatan Tersebut Tidak Diajarkan Dalam Islam

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-05T11:14:50Z
Serang ,newsskri.com---- Tokoh Banten dan ketum PB Mat'laul Anwar serta Ketua Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an KH Embay Mulya Syarif menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. “Langkah kepolisian dalam menindak Bahar bin Smith (36) merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” kata KH Embay Mulya Syarif, Rabu (05/01).

KH Embay Mulya Syarif menjelaskan perilaku Bahar bin Smith (36) tidak mencerminkan seorang Da`i, “Perilaku melakukan provokasi dan mencaci maki tidak mencerminkan seorang Da`i karena dalam ajaran islam tidak mengajarkan untuk melakukan perbuatan tersebut, namun dalam islam mengajarkan untuk menyelamatkan saudaranya sesama muslim dari perbuatan lidah dan tangan, “ujar KH Embay Syarif.
KH Embay Syarif mengajak kepada para Da`i untuk tidak melanggar perintah Rasullah, “Jangan sampai melanggar ajaran Rasullah dengan menyebar ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu,” ajak KH Embay Syarif.

Dalam penegakan hukum, KH Embay Syarif mengatakan bahwa yang telah dilakukan oleh kepolisian sudah sangat baik dan sesuai dengan prosedur, “Saya sangat sepakat dengan penegakan hukum, tindakan pelanggaran ujaran kebencian harus ditindak tegas,”tutup KH Embay Syarif.

Untuk diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14  UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara," kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01).($ JTR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update