Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

*BP2MI Temui Mahfud untuk Atasi Kejahatan Perdagangan Manusia* Menyikapi masih maraknya kejahatan perdagangan manusia, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama rombongan, temui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (22/9). Dalam memberantas mafia penempatan ilegal pekerja migran, menurut Benny dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, BP2MI meminta arahan Menko Polhukam terkait dengan kejahatan perdagangan orang yang sampai hari ini masih terus terjadi. Menurut Benny, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO). Dalam perubahan tersebut, Menko Polhukam terlibat sebagai ketua II GT TPPO. "Keterlibatan peran kementerian dan lembaga menjadi kewenangan dari Menko Polhukam, sehingga tadi kami mohon arahan dan petunjuk dan Alhamdulillah direspon dengan baik," papar Benny. Ia berharap, sinergi yang akan dilakukan Menko Polhukam menghasilkan kerja bersama serta menghadirkan negara bagi pekerja migran Indonesia. "Kita menyebutknya mereka adalah pahlawan devisa, mereka penyumbang devisa terbesar kedua kepada negara ini, kita ingin membuktikan juga bahwa perintah presiden untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki benar-benar bisa diwujudnyatakan," pungkasnya. Mendengar paparan BP2MI, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan segera menindaklanjuti, khususnya beberapa hal yang terkait dengan kewenangan koordinasi Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Mahfud menjelaskan, sejauh ini negara sudah responsif menyikapi berbagai problem, termasuk persoalan kejahatan perdagangan manusia. "Negara ini sudah responsif betul, setiap ada masalah kita selalu merespon dengan aturan. Membangun hukum itu ada tiga, yaitu satu aturannya, kedua strukturnya/aparatnya dan ketiga budayanya. Kalau ketiganya ini tidak sama ya macet. Seringkali dalam merespon banyak hal, kita selesai di pembuatan aturan, rusak di strukturnya. Tapi mari kita benahi bersama," ujar Mahfud. Pemberantasan pengiriman migran ilegal di Indonesia, lanjut Mahfud, menjadi tanggung jawab semua pihak. Mahfud berharap semua stakeholder bisa bergandeng tangan bersama-sama membenahi persoalan tersebut. "Banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi. Oleh sebab itu mari kita benahi," ucap Menko Polhukam sembari menegaskan bahwa perintah presiden sindikat kejahatan perdagangan orang diminta disikat sampai tuntas. (*)

Rabu, 22 September 2021 | September 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-22T14:11:08Z
Jakarta,newsskri.com---Menyikapi masih maraknya kejahatan perdagangan manusia, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama rombongan, temui Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Rabu (22/9). 

Dalam memberantas mafia penempatan ilegal pekerja migran, menurut Benny dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu, BP2MI meminta arahan Menko Polhukam terkait dengan kejahatan perdagangan orang yang sampai hari ini masih terus terjadi. 
Menurut Benny, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO). Dalam perubahan tersebut, Menko Polhukam terlibat sebagai ketua II GT TPPO. 

"Keterlibatan peran kementerian dan lembaga menjadi kewenangan dari Menko Polhukam, sehingga tadi kami mohon arahan dan petunjuk dan Alhamdulillah direspon dengan baik," papar Benny. 

Ia berharap, sinergi yang akan dilakukan Menko Polhukam menghasilkan kerja bersama serta menghadirkan negara bagi pekerja migran Indonesia. "Kita menyebutknya mereka adalah pahlawan devisa, mereka penyumbang devisa terbesar kedua kepada negara ini, kita ingin membuktikan juga bahwa perintah presiden untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki benar-benar bisa diwujudnyatakan," pungkasnya. 

Mendengar paparan BP2MI, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan segera menindaklanjuti, khususnya beberapa hal yang terkait dengan kewenangan koordinasi Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 

Mahfud menjelaskan, sejauh ini negara sudah responsif menyikapi berbagai problem, termasuk persoalan kejahatan perdagangan manusia. 

"Negara ini sudah responsif betul, setiap ada masalah kita selalu merespon dengan aturan. Membangun hukum itu ada tiga, yaitu satu aturannya, kedua strukturnya/aparatnya dan ketiga budayanya. Kalau ketiganya ini tidak sama ya macet. Seringkali dalam merespon banyak hal, kita selesai di pembuatan aturan, rusak di strukturnya. Tapi mari kita benahi bersama," ujar Mahfud. 

Pemberantasan pengiriman migran ilegal di Indonesia, lanjut Mahfud, menjadi tanggung jawab semua pihak. Mahfud berharap semua stakeholder bisa bergandeng tangan bersama-sama membenahi persoalan tersebut. 

"Banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi. Oleh sebab itu mari kita benahi," ucap Menko Polhukam sembari menegaskan bahwa perintah presiden sindikat kejahatan perdagangan orang diminta disikat sampai tuntas. (**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update