Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Wagub Sumbar tinjau unit pengolahan susu di Padang Panjang

Selasa, 03 Agustus 2021 | Agustus 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-04T05:41:22Z


Sumbar,newsskri.com----wakil Gubernurc Barat, Audy Joinaldy meninjau unit pengolahan susu Kelompok Tani Permata Ibu dalam rangka pengembangan sentral susu sapi perah di Padang Panjang.


"Padang Panjang adalah pionir dalam usaha sapi perah sejak tahun 1982 karena itu kita dorong agar bisa menjadi sentra susu di Sumbar," katanya di Padang Panjang, Rabu (4/8/2021).


Ia mengatakan, saat ini masih ada beberapa kekurangan terutama untuk mesin pengolahan seperti untuk susu UHT. Untuk hal tersebut dia meminta pengelola untuk berkoordinasi dengan pemerintah Kota Padang Panjang serta Provinsi Sumbar.


"Saat ini kita di provinsi sebenarnya punya alat UHT, tetapi letaknya di UPT Payakumbuh. Mungkin nanti bisa dikoordinasikan agar saling bantu dengan Padang Panjang," ujarnya.


Unit Pengolahan Susu Kelompok Tani Permata Ibu tersebut berupaya untuk mempertahankan kualitas susu produksinya diantaranya dengan menguji setiap susu yang masuk sesuai standar 


Standart Operating Procedur (SOP) yang diterapkan diantaranya susu sapi murni harus diantar langsung oleh pemilik ke UPS Permata Ibu dalam plastik packaging dua lapis.


Kemudian packaging harus diberikan label atau merek sesuai dengan nama pemilik. Susu harus dalam keadaan bersih dan kemudian disusun rapi dalam freezer yang ada di ruang penerimaan.


Susu yang sudah masuk ruang penerimaan akan dites oleh petugas UPS dan Koperasi secara organo laptic, kemudian diuji lagi dengan alat milk analyzer.  


Standar kualitas yang ditetapkan adalah F/lemak 2,75 persen, S/kepadatan non lemak 8,00 persen, P/Protein 2,75 persen.


Produksi susu UPS Permata Ibu per hari di masa pandemi menurun 50 persen yaitu 400 liter/hari dari sebelumnya 800 liter/hari. Pemasarannya sampai ke kabupaten dan kota lain dalam provinsi Sumbar dan ke Pekanbaru khusus untuk UHT.


Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran mengatakan Unit Pengolahan Susu itu juga berpotensi dikembangkan sebagai tempat wisata edukasi.


Di lokasi itu wisatawan bisa merasakan sensasi memberi makan sapi hingga ikut memerah susu sapi. Sebelum pandemi tercatat 35 ribu pengunjung telah mencoba merasakan sensasi itu.


Masing-masing pengunjung dikenai biaya Rp20 ribu dengan bonus satu botol susu sebagai oleh-oleh.


Ikut dalam kunjungan tersebut  Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat,

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat

dan Kepala Dinas Peternakan Kota Padang Panjang.(***)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update