Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Mancak Gencar Laksanakan Pendistribusian Bansos Sembako Beras Ke Warga Masyarakat

Rabu, 04 Agustus 2021 | Agustus 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-04T16:38:35Z



Kabupaten Serang, newsskri.com


Dalam rangka upaya membantu meringankan beban warga Masyarakat yang terdampak akibat adanya Pandemi Virus Covid-19, Polsek Mancak melaksanakan pendistribusian Bansos Sembako beras dari Polres Cilegon secara masiv (Setiap Hari) terhadap Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mancak (Rabu 04/08/2021).


Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos, bahwa kegiatan Pendistribusian Bansos Sembako beras tersebut merupakan perintah langsung Pimpinan POLRI, agar berperan serta dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat akibat adanya Pandemi Corona, di Wilkum Polsek Mancak, jelasnya


Kapolsek Mancak bersama seluruh Personil Bhabinkamtibmas terjun langsung, melalui System Door To Door dalam membagikan Bansos Sembako beras @5Kg kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Masing–masing Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Mancak 


Dikdik berpesan kepada Personil Bhabinkamtibmas yg di Lapangan agar selalu menyampaikan kepada Warga Masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan 5M, yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi massa, "jelasnya.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update