Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Padang Pariaman Dian Nugraha, Semprot Disinfektan di Seputar Rumah Warga Isolasi Mandiri.

Kamis, 24 Juni 2021 | Juni 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-24T07:36:51Z


 

Sumbar Ulakan,newsskri.com---- Mendengar laporan anggotanya, bahwa ada tiga warga yang masih satu keluarga sedang isolasi mandiri melanggar Protokol Kesehatan. Kapolres Padang Pariaman AKBP. Dian Nugraha HBWPS. SH. SIK, didampingi personil Polres Padang Pariaman yang tergabung dalam Tim Power On Hand melaksanakan penyemprotan Disifektan di seputaran rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19, bertempat di Korong Kampung Lua Nagari Sungai Gimba Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih Kabupaten Padang Pariaman, pada hari Rabu (23/6) sekira pukul 15.30 Wib.


Dalam kegiatan penyemprotan dan edukasi pasien, yang dilaksanakan oleh Tim Power On Hand Kesehatan Polres Padang Pariaman. Ikut mendampingi Kasi Propam Polres Padang Pariaman Ipda. Agus Zainal. SH, Paurkes Ipda. Febri Hendri beserta tim kesehatan dan Personil Polsek Nan Sabaris.


Sebagaimana disampaikan Kepala Puskesmas Ulakan Drg. Wiwiek Else Loraina kepada media melalui sambungan telepon. Bahwa Tim Kesehatan, Tim Tracer Koramil 07 Pauh Kambar, Kapolsek Nan Sabaris Iptu. Zulkanaini beserta anggotanya, Camat Ulakan Tapakih Nurmalis dan Kasi Trantib Anesa Satria, sebelumnya juga telah melakukan kunjungan lapangan terhadap warga positif Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah. 


"Hal ini dilakukan, setelah adanya laporan dari Bidan Desa setempat, bahwa ada tiga orang warganya masih satu keluarga yang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari kontak erat. Sejak hasil laboratorium keluar dan kondisi fisik sehat, mereka bertiga masuk kategori orang tanpa gejala. Maka oleh pihak rumah sakit, mereka diizinkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah. 


"Namun, ternyata mereka  tidak disiplin dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap berintegrasi dengan anggota keluarga yang lain. Ada anak-anak dan lansia juga di rumah tersebut, bahkan mereka tetap berinteraksi dengan warga sekitar. Karena yang terkonfirmasi positif ini punya warung dan tetap melayani warga yang belanja di warungnya". ujar Wiwiek yang akrab dipanggil Cece itu.


Adapun identitas pasien yang terkonfirmasi Positive Covid-19 dan diketahui satu keluarga itu, adalah sebagai berikut. 1. Ayah Nama : S, Umur : 49 tahun. 2. Ibu Nama : LS, Umur : 48 tahun. 3. Anak Nama : RA, Umur : 19 tahun. 


Setelah diberikan teguran dan pemahaman kepada keluarga tersebut, untuk mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus tersebut dapat diputus dan tidak menularkan kepada orang lain, maka pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri harus mematuhi Prokes Covid-19 yang ketat.


Untuk mencegah, agar tidak terjadi lagi pelanggaran Prokes oleh pasien tersebut. Pihak Puskesmas Ulakan menyiapkan surat perjanjian diatas materai, yang ditandatangani oleh ke tiga pasien yang saksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan diketahui oleh Wali Korong dan Camat setempat. (AS/$p)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update