Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Akhir nya laporan terkait intimidasi wartawan diterima

Rabu, 23 Juni 2021 | Juni 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-23T09:00:24Z

TANGERANG,newsskri.com--- - Kelompok wartawan mengapresiasi Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres) karena telah menerima laporan atas perbuatan tidak menyenangkan seorang oknum pejabat. 


Awalnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Entol Wiwi Martawijaya dilaporkan setelah coba memukul wartawan, saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk diwawancara mengenai Dana Hibah KONI.


Kepastian itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.


"Saya mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon laporan," ujar Yudi Wibowo, pewarta kabar6.com selaku pelapor, Selasa (22/6/2021).


Menurutnya, Polres Tangsel telah melakukan langkah yang tepat. Apabila dibiarkan maka sikap arogansi yang bersangkutan dapat mengancam kebebasan pers dalam iklim demokrasi.


"Beliau terlihat tidak suka dengan pemberitaan kasus yang berkembang. Sikap beliau tidak mencerminkan sebagai aparatur daerah," terangnya.


Seharusnya, menurut Yudi, Kadispora Tangsel menggunakan sikap beretika dalam menyatakan sikap. Meski tidak bersedia diwawancarai oleh wartawan yang butuh berita berimbang (cover both side) dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.


"Ini menjadi pembelajaran karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas sudah semaki mengkhawatirkan," tutupnya.(Eka Firmansyah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update