Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PEMKOT TANGSEL DAN PEMKOT SERANG TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA TPA CILOWONG

Selasa, 27 April 2021 | April 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-27T21:39:41Z

CIPUTAT,Newsskri.com--- - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4) bertempat di Aula Blandongan.


Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.


"Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan," kata Benyamin.


Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.


Sementara Walikota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang. 


Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.


"Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami," kata dia yang menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.

Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerjasama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto menjelaskan terkait keuntungan yang didapat.


Ipiyanto menjelaskan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih sifat saling membantu antar daerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antar daerah di wilayah satu Provinsi, saling membantu antar daerah yang satu dengan daerah yang lain. 


Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.


Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan ini, selama enam bulan pertama Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong,  yang akan dimasukkan ke dalam PAD. sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan memberikan kuota sebesar 400 ton perhari. (Ums/Hafiz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update