Kota Serang, newsskri.com
Polsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten gelar Press Conference ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, bertempat di Mapolsek Curug, Jumat 29 Januari 2021.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I., M Si., Melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, SH., mengatakan, Pelaku yang berjumlah dua Orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi. Kemudian pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya. Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak," ujar AKP Dedi.
"Dan setelah mendengar teriakan, Massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug," imbuhnya.
Lanjutnya, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama Warga meski sempat kabur. Kapolsek mengungkapkan, Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung.
"Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di Wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang Bukti berhasil diamakan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik Pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Pelaku ZA mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.
"Satu unit Sepeda Motor dijual seharga dua juta, dijual ke Daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di Daerah Kota Serang," pungkasnya.
Penulis: (Yanto,gen,ask)