Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Curug Ringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 28 Januari 2021 | Januari 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-29T05:52:12Z


Kota Serang, newsskri.com


Polsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten gelar Press Conference ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, bertempat di Mapolsek Curug, Jumat 29 Januari 2021.


Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.I., M Si., Melalui Kapolsek Curug AKP Dedi Rudiman, SH.,  mengatakan, Pelaku yang berjumlah dua Orang ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.


"Pelaku awalnya dari arah Pandeglang ke Kota Serang, melihat ada kendaraan motor yang sedang terparkir di garasi. Kemudian pelaku AZ (25) mengeluarkan kunci letter T untuk menjebol motor korban, sedangkan AA (28) sebagai petunjuk jalan dan menunggu diatas motor yang digunakannya. Akan tetapi istri pemilik rumah mengetahui dan teriak," ujar AKP Dedi.


"Dan setelah mendengar teriakan, Massa datang untuk menangkap pelaku di Kampung Saroke, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug," imbuhnya.


Lanjutnya, Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi bersama Warga meski sempat kabur. Kapolsek mengungkapkan, Pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan jaringan Lampung.


"Kelompok ini memang kelompok Lampung. Sering beroperasi di Wilayah Kota Serang. Menurut pengakuan pelaku baru dua sepeda motor yang dicuri. Barang hasil curian akan dijual lagi. Barang Bukti berhasil diamakan berupa kunci Letter T beserta anak kunci dan sepeda motor milik Pelaku serta barang hasil curian. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.


Pelaku ZA mengungkapkan, dirinya bersama rekannya berani mencuri ketika melihat situasi rumah sepi.


"Satu unit Sepeda Motor dijual seharga dua juta, dijual ke Daerah Saketi Pandeglang tempat teman. Duit buat beli rokok dan baju. Nyari incarannya muter di Daerah Kota Serang," pungkasnya.


Penulis: (Yanto,gen,ask)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update