Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Jaringan Presidium FPII Pusat, Romi Marantika : Polisi Segera Tangkap Oknum Preman Penganiaya Wartawan Kota Pangkalpinang

Kamis, 14 Januari 2021 | Januari 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-15T02:16:12Z
 Pangkalpinang, Babel newsskri,-
Intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers terjadi lagi. Kali ini peristiwa naas itu menimpa salah seorang wartawan di Kota Pangkalpinang, Ricky Fermana, yang dianiaya secara beramai-ramai oleh oknum preman CB dan rekan-rekannya. 

Penganiayaan ini terjadi lantaran diduga oknum preman CB dan rekan – rekannya tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh wartawan, dan setelah pemberitaan  aktifitas tambang  TI timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021) lalu. 

Menangapi peristiwa penganiayaan tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika, mengecam keras tindakan oknum masyarakat yang diduga preman berinisial CB dan kawan-kawan, yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF, salah satu wartawan Mapikor di Bangka Belitung saat selesai melakukan kegiatan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel, yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam, Kota Pangkalpinang, Kamis, (14/01/2021). 

Atas kejadian tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika, meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pangkal Pinang untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan Wartawan RF.

“Kami dari Organisasi Pers Independent Indonesia (FPII)  sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan tugas, yang mana merupakan bagian dari tugas seorang Wartawan. Ini jelas tindakan kriminal dan pelangaran terhadap UU Pers, dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika, saat mendampingi RF di Polres Pangkapinang.

Romi Marantika, pria asal Ambon yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis dan Pemred Media Nasional Cakra Bhayangkara News menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum preman CB dan rekan-rekannya tersebut sudah sangat jelas  tindakan kriminal sekaligus tindakan menghalangi tugas jurnalis, sebagaimana telah diatur  dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Romi. (Tim FPII/red)
Artikel ini sudah tayang di Bayangkara Utama dengan judul yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update