Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Tolitoli Ringkus Oknum Honorer Dinas PU Kabupaten Tolitoli, 7 Paket Sabu-Sabu Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T10:25:05Z
Tolitol, Newsskri.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tolitoli meringkus oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial MS (31), tidak berkutik ketika dibekuk oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 20.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengatakan, sebelumnya oknum honorer ini sudah dilakukan penyeledikan terlebih dahulu atas informasi kepemilikan barang haram tersebut.

"Tersangka dibekuk di Jalan Syarif Mansur Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan saat sedang mengendarai sepeda motor" ungkap Kasat Narkoba.

Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli menemukan 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok yang disimpan disaku celana.

7 paket sabu itu kata Kasat Narkoba, seberat 2,46 gram sabu (berat bruto) yang menurut pengakuan tersangka dibelinya di Kota Palu Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Saat ini, tersangka berada di Polres Tolitoli. Satres Narkoba Polres Tolitoli masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update