Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Para Pelaku Demo Yang Anarkis Diamankan Di Polres Metro Tangerang Kota

Wednesday 14 October 2020 | October 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-14T21:00:00Z

Tangerang, newsskri.com 


Buntut dari aksi demo Enam Orang pelaku di jadikan tersangka karena terlibat aksi yang anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada Hari Rabu,(8/10/ 2020.)


Dalam demo tersebut mereka dapat melakukan perusakan mobil Polisi dan pemukulan Anggota Polisi dan untuk yang Keenam Tersangka tersebut yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).


“Dan untuk dari enam tersangka tersebut empat diantaranya Pelajar, satu Orang Buruh, dan satu pengangguran,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.


Dan untuk para Tersangka tersebut ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi tersebut tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.


Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu Anggota Polisi, sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah Polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan mobil Sabhara.


Tersangka MTS melemparkan batu ke petugas Polisi dan melemparkan botol ke arah mobil Patroli Sabhara, dan tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil Patroli Sabhara, dan untuk Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil Patroli dan sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil Patroli Shabara sebanyak Tiga kali.


Kapolres menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir dan pihaknya pun memeriksa percakapan di Telepon genggam milik para Tersangka.


“Hingga untuk saat ini pun belum ada indikasi adanya pemberian Uang kepada para Pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan dan hanya bersifat ajakan saja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, para Tersangka diancam Pidana dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman Hukuman 8 Tahun 6 Bulan, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.


Penulis: M.Andika Putra

×
Berita Terbaru Update