Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

*Libatkan sponsor inilah ketentuan pengurusan SIM dalam rangka hari Bhayangkara ke-74 di Polda Sulteng

Selasa, 16 Juni 2020 | Juni 16, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-19T03:09:45Z

Palu,Newsskri.com--- Polda Sulawesi Tengah dan jajaran dalam rangka memperingat hari Bhayangkara ke-74 melakukan kegiatan simpatik berupa pemberian Surat Ijin Mengemudi (SIM) gratis baik SIM baru maupun perpanjangan.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK dalam rilis yang diteruskan kepada media mengatakan bahwa benar Polda Sulteng akan melaksanakan kegiatan simpatik dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74,

Kegiatan simpatik yang dimaksud adalah pemberian SIM gratis untuk pengurusan SIM baru maupun SIM perpanjangan, akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat Sulawesi Tengah, Jelas Didik

Pertama diperuntukan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, kedua akan mendapatkan kesempatan khusus mengurus SIM baru dan perpanjangan yang didukung oleh sponsor, artinya pemohon tidak dibebankan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat berikut,

Memeiliki e-KTP, surat keterangan kesehatan dari dokter dan surat keterangan psycologi, untuk pemohon SIM baru tetap wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek di satpas Polres setempat karena pelaksanaannya juga oleh Polres setempat,

Untuk pemohon SIM perpanjangan wajib  membawa SIM lama yang masih berlaku, wajib mengikuti pendaftaran yang dibuka mulai tanggal 10 Juni s.d 20 Juni 2020 di Satpas Polres setempat dan terakhir wajib mengikuti aturan protokol Kesehatan covid-19 saat berada di Satpas Polres setempat

Untuk lebih jelasnya masyarakat dapat mencari informasi di Polres setempat dan sampai dengan hari ini setidaknya sudah terdaftar sebanyak 46 orang yang mengajukan permohonan, baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan,” tutup Didik(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update