Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Miris, Warga Yang Terdampak Pembebasan Lahan Jor Tidak Mendapatkan Konvensasi

Rabu, 18 Maret 2020 | Maret 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-25T14:44:36Z

Tangernag, newsskri - pembebasan lahan tol Jurumudip, warga sepakat dengan program pemerintah tersebut akan tetapi ganti rugi harus seimbang, bahkan yang lebih mirisnya warga juru mudi yang terdampak pembebasan lahan tersebut masih ada yang belum mendapatkan ganti rugi Sedangakan  lahan tersebut sudah mulai di garap proyek.


Menurut ahli waris bahwa mereka telah mengurus hal tersebut tapi tidak membuahkan hasil Sampai pada akhirnya ahli waris memberikan kuasanya kepada pengacara dan wartawan.

Kuasa dari ahli waris mulai mendatangi BPN, pada Senin (16/3) tetapi sayangnya hanya dilayani oleh Sekurity, Sekurity hanya menyampaikan pesan bahwa petugas yang berkaitan sedang sakit.

Selain itu Sekurity menyampaikan bahwa data no bidang tersebut hilang.

"No bidang tersebut hilang pak, sekarang sedang dikonfirmasi ke Jasamarga", uang kap petugas keamanan, Senin (16/3) di BPN kota tangerang.

Selain itu juga tim dari kuasa ahli waris pada Selasa (17/3) mendatangi BPN lagi disitu diarahkan ke bagian customer Service kemudian tim kuasa bertemu langsung dengan manajernya.

Manajernya hanya memberikan solusi untuk pengaduan ke no wa konwil Banten.

"Bpk silahkan mengadukan ke no wa pengaduan konwil Banten jika ingin konfirmasi terkait hal ini ke petugas yang kompeten di bidangnya silahkan kirim surat terlebih dahulu", pungkasnya

Selain itu menurut ahli waris bahwa mereka tidak menuntut terkait nilai konvensinya tetapi mereka hanya ingin memperoleh haknya sebagai mana mestinya (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update