Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara dan Konsultan Hukum AHN & PARTNER (LAW FIRM PROFILE)

Monday 17 February 2020 | February 17, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-18T02:49:32Z



Depok, newsskri - Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. "AHN & PARTNERS Law Firm" adalah sebuah Kantor Hukum yang memfokuskan diri pada pelayanan jasa hukum profesional. Kehadiran "AHN & PARTNERS Law Firm" ditengah masyarakat, bangsa dan negara yang berlandaskan hukum, berkiprah diantara sekian banyak kantor hukum lain, yang meski banyak persamaan satu sama lain namun AHN & PARTNERS Law Firm tetap memiliki keunggulan sebagai faktor Pembeda dengan kantor hukum yang lain. Dari pengalaman bekerja di beberapa kantor hukum, kami berpendapat bahwa metode penanganan masalah-masalah hukum identik seni mencari penyelesaian atau solusi sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sini dimulai proses berfikir, mendiagnosa dan menganalisa pokok permasalahan hukum yang sedang dihadapi, sampai pada tahap upaya menemukan penyelesaian hukum terbaik. ltu sebabnya dikatakan bahwa produk suatu kantor hukum adalah intelectual commodity. Kekuatan yang bertumpu pada pemikiran (pengkajian dan pemahaman secara sistematis dan mendalam terrhadap peraturan hukum yang ada).

Adv. DR.(c)Abdul Hayy Nasution, S.Ag.,SH.,MH. 

AHN & PARTNERS sedang melayani konsultasi hukum atas klien, AHN & PARTNERS selalu memberikan yang terbaik demi kepuasan klien


"AHN & PARTNERS Law Firm

Lahir dengan misi utama memberikan solusi hukum yang terbaik kepada masyarakat, baik lembaga/perusahaan pemerintah maupun swasta, perusahaan asing, organisasi dan atau perorangan, lkut serta berpartisifasi dalam menegakkan hukum dan keadilan, lkut serta berpartisifasi dalam memasyarakatkan hukum, sehingga hukum berproses sebagaimana mestinya, yang pasti Memberikan Jasa Pelayanan Hukum kepada klien secara profesional, prraktis dan efisien. Keputusan Klien adalah motto kami;

ADVOKAT/PENGACARA

Adv. DR.(c)Abdul Hayy Nasution, S.Ag.,SH.,MH. Adv. Anwarsyah Nasution, SH.,MH.,CIL
Adv. Syahriyan, SH.,M.Kn
Adv. Chessa Ario Jani Purnomo, SH.,MH.
Adv. Normansyah Batubara, SH Adv. Jamilluddin, SH
Adv. Ade Surya Irawan, SH Adv. Yulia Indah Susanti, SH. Adv. Mohammad Yunus, SH.

PENASIHAT PARAADVOKAT/PENGACARA"AHN&PARTNERS"
Prof. DR. Bahder Djohan Nasution, SH.,SM.,M.Hum

Ruang Lingkup Jasa Pelayanan Hukum Memberikan jasa pelayanan hukum mewakili klien- klien baik diseluruh Indonesia, maupun mancanegara yang mengadakan transaksi internasional meliputi :

1. Penyelesaian Sengketa Perdata
a. Perdagangan;
b. Wanprestasi;
c. Perkawinan/Perceraian;
d. Perwalian,Pengangkatan anak/Adopsi;
e. Harta Perkawinan;
f. Kewarisan;
g. Tanah;
h. Hak Tanggungan;
i. Sengketa Patent, Hak Cipta dan Hak Merek,Variates Tanaman, lndikasi Geografis, Desain lndustri, DTLST dan Rahasia Dagang;
j. Perkawinan/Perceraian;
k. Perwalian,Pengangkatan anak/Adopsi;
l. Harta Perkawinan;
m. Kewarisan;
n. Tanah;
o. Hak Tanggungan; p. Dan lain-lain.

2. Perkara Pidana
a. Tindak Pidana Umum : Pembunuhan, Penggelapan, Penipuan, Pencemaran nama baik, dan tindak pidana umum lainnya;
b. Tindak Pidana Khusus :Korupsi, Narkotika, Ekonomi, Lingkungan dan tindak pidana khusus lainnya.

3. Hukum Perusahaan
    a. Kepailitan/PKPU;
    b. Pasar Modal;
    c. Pembubaran Perusahaan.

4. Hukum Perburuhan
   a. Masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja);
   b. Masalah Pesangon;
   c. Penyelesaian Sengketa Perburuhan.

5. Asuransi
    a. Laporan Asuransi;
    b. Pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi;
    c. Penyelesaian sengketa klaim asuransi.

6. Pengurusan Perkara Tata Usaha Negara
a. Penyelesaian melalui jalur administrasi/Banding Administrasi;
b. Penyelesaian melaui PTUN; sidang Dismissal, Persiapan, Biasa, Cepat dan Singkat.

7. Jasa Perizinan
    a. Pendaftaran Merek, Paten, dan Hak Cipta;
    b. Pendirian Perusahaan;
    c. Sertifikat;
    d. Paspor, Visa;
    e. lzin Kerja Tenaga Asing;
    f. lzin Menetap Sementara/tetap;
    g. WNI;
    h. Dan lain-lain.

8. Jasa Pelayanan Hukum

a. Non Litigasi, yaitu pelayanan hukum di luar Pengadilan yang meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
1) Memberikan jasa penyuluhan hukum.
2) Memberikan jasa konsultasi hokum
3) Membuat pendapat hukum (legal opinion)
4) Mempelajari kontrak-kontrak perjanjian kerja sama dan atau perizinan- perizinan pada umumnya sekaligus memberikan pertimbangan hukumnya.
5) Membuat kontrak-kontrak perjanjian kerrjasama, peraturan perusahaan dan perjanjian-perjanjian pada umumnya.
6) Memberikan penyelesaian perselisihan alternatif
7) Membuat somasi/teguran
8) Melakukan negosiasi dan perdamaian

b. Litigasi, Jasa Pelayanan Hukum di dalam Pengadilan yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Pendampingan Saksi;
2) Sebagai penasihat hukum tersangka;
3) Mengajukan gugatan praperadilan dan penangguhan penahanan;
4) Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat;
5) Kuasa Hukum sebagai Pembanding/Terbanding;
6) Kuasa Hukum sebagai Pemohon/Termohon Kasasi/Peninjauan Kembali;
7) Kuasa Hukum untuk mengajukan Pailit/Terpailit;
8) Kuasa Hukum untuk mengajukan bantahan/Perlawanan/terbantah/terlawan;
9) Kuasa Hukum penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI);
10) Kuasa Hukum untuk mengajukan eksekusi;
11) Kuasa Hukum untuk mengajukan upaya hukum Arbitrase;

Jasa Hukum dan Biaya Jasa Pelayanan Hukum dibagi sebagai berkut:

1. Jasa Konsultasi Hukum
• Untuk badan hukum Rp. 5000.000,- untuk satu kali Konsultasi Hukum;
• Untuk Pribadi Rp. 1000.000,- untuk satu kali konsultasi;

2. Jasa Hukum Kasus Perkasus
Besarnya jasa biaya hukum ditentukan dengan melihat tingkat kesulitan dan atau besar kecilnya nilai perkara tersebut yang meliputi :
-Biaya operasional; -Biaya legal;
-Biaya Sukses fee

3. Jasa Hukum untuk klien tetap

a. Badan Hukum
Klien yang sudah menjadi klien tetap dan terdaftar pada Law Firm "AHN & PARTNERS " membayar uang kontribusi setiap bulannya. Besarnya uang kontribusi dilihat dari besar/kecilnya perusahaan yang kiranya akan dibicarakan terlebih dahulu.

b. Perorangan
Klien yang sudah menjadi klien tetap dan terdaftar pada law firm "AHN & PARTNERS membayar uang kontribusi setiap bulannya sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah). Pembayaran harus diterima oleh kantor kami selambat-lambatnya pada tanggal 7 pada setiap bulannya. Klien tetap yang mempunyai permasalahan hukum berhak untuk meminta konsultasi hukum kapan saja diperlukan selama hari dan jam kerja yang telah ditentukan tanpa dipungut biaya konsultasi.
Dalam hal ini klien tetap memerlukan Bantuan Penasihat Hukum di dalam maupun di luar Persidangan Pengadilan, klien tetap mendapat prioritas pelayanan hukum secara khusus termasuk mendampingi klien tetap dimana saja diperlukan dan akan mendapat keringanan biaya yang besarnya akan dirundingkan terlebih dahulu.

PENUTUP

Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam "AHN & PARTNERS Law Firm" memiliki komitmen yang tinggi dan berkhidmat pada pelayanan klien secara propesional,
menjunjung tinggi moralitas dan profesi, bertanggung jawab kepada Masyarakat, bangsa dan negara utamanya kepada Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa.
×
Berita Terbaru Update