Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPU PN MUARAENIM TUNTUT 3 TAHUN OKNUM WARTAWAN DELIK HUKUM SEKALIPUN GAGAL MEMBUKTIKAN PASAL 368 SUBSIDER 369 YG DI DAKWAKAN

Thursday 23 January 2020 | January 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-01-23T23:50:40Z

Sumsel,Newsskrikri.com-- kriminalisasi aktivis pengiat anti korupsi sekaligus wartawan Delik Hukum atas perkara dugaan pemerasan pasal 368 subsider 369  kembali digelar Pengadilan Negeri Muaraenim(22/01/2020). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan untuk Terdakwa Setiaji,Dalam tuntutannya JPU Terkesan memaksakan tanpa mempertimbangkan tuntutan, Pasalnya JPU tidak bisa membuktikan pengancaman dan pencemaran nama baik,ini sungguh menciderai dunia pers pencemaran nama baiknya dimana dan buktinya mana kok gk di ungkap atau di beberkan di muka majelis biar publik tahu.
JPU tidak bisa membuktikan pasal 368 sesuai apa yg di sangkakan dari awal dengan bukti tidak mampu membuktikan tindakan pengancaman atau menakut nakuti sesuai bunyi pasal tersebut.

Ini murni kriminalisasi saya cuma bermaksud membongkar mafia BBM Subsidi jenis solar yg di salahgunakan perusahaan CV. AAL

Saya di undang bukan mendatangi di titipi amplop buat si roy oknum LSM yg ada janji sama direktur CV AAL yg sy benar tidak tau,ungkap terdakwa Setiaji sedih.

“Kami selaku Kepala perawakilan majalah nasional Delik Hukum, mengecam keras tindakan JPU  ini seperti pesanan , JPU pecah rekor menuntut aktivis sekaligus wartawan kami yg bermaksud membongkar praktek melawan hukum perusahaan replyanting sawit di wilayah hukum PN Muaraenim tepatnya di kec Gunung Megang ”orang mau bongkar kasus kok malah mau di pidana jelas kami akan melakukan perlawanan hukum nyampai mendapat keadilan yg seadil adilnya" ujar Kanda Budi Aliansi

Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh JPU dapat dilihat hanya sekadar upaya agar unsur pasal yang didakwakan terpenuhi, tanpa memperhatikan bahwa sejatinya rangkaian proses peradilan mempunyai tugas yang lebih besar daripada sekadar kemenangan atau kekalahan—melainkan sebagai upaya untuk mencari kebenaran.

Menurut Kanda Budi Yang sering di sapa akrab dengan sebutan ustad kanda budi  aliansi ini, terlalu dipaksakan Dakwaan JPU,  dimana hanya mengandalkan alat bukti berupa uang sebesar Dua juta lima ratus ribu rupiah yang di berikan ke Setiaji. Karena berdasarkan keterangan  Setiaji uang itu adalah uang bantu untuk menyambut kedatangan Roy P Manalu  dan uang titipan Muhtar ishak ke Roy, Bila memang Setiaji di duga melakukan paksaan meminta uang sebesar seratus juta rupiah namun hanya diberi dua juta Lima ratus rupiah dimana buktinya Setiaji  memaksa meminta uang sebesar seratus juta rupiah itu, tandas Kanda Budi Aliansi

Saat Penasehat hukum setiaji di mintai tanggapan awak media ini menjelaskan "ini baru tuntutan tentunya kita akan buat nota pembelaan tertulis ,iya memang tinggi tuntutan klien  kami kita hormati proses minggu depan akan kita bacakan nota pembelaan smoga dapat menjadi pertimbangan hakim di majelis persidangan klien saya.orang dari tingkat penyidik dan JPU klien sy tidak tahu menahu pokok perkara yg di dakwakan sebab memang tidak melakukan dan dari keterangan saksi meringankan kami sependapat bahwa ini jebakan dan saya jg yakin klien saya Setiaji tidak bersalah dan akan memohon hukuman percobaaan .tutup penasehat hukum Setiaji bpk acil sapaan akrabnya.
(Timdelikhukum/Red)
×
Berita Terbaru Update