Newsskri, Jakarta--Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres yang dinaunginya menyita enam jenis narkotika seberat hampir 1 ton dalam rentang waktu November – Desember 2019.
Jenis narkotika yang disita terdiri dari ganja sebanyak 746,87 kg, sabu 26,28 kg, ekstasi 4.528 butir, heroin 4,5 kg, happy five (H-5) 704 butir dan ketamin 2,57 gram.
Dari seluruh penangkapan tersebut juga diamankan 42 orang tersangka.
“Semua ini adalah hasil yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan jajaran Polres selama November hingga tanggal 19 Desember,” ujar Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono seusai rilis akhir tahun di Balai Polda Metro Jaya (BPMJ), Jumat, (27/12) siang.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seluruh tersangka diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Gatot berharap agar masyarakat bisa berperan dan bekerjasama untuk membantu memberantas peredaran narkoba.
"Kita harapkan peran media dan seluruh komponen masyarakat untuk memberikan informasi narkoba. Segera laporkan kepada kita. Kita akan tindas tegas terhadap mereka yang dengan sengaja mengedarkan narkoba " tegas Gatot. ( DY )