Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Sertifikat Tanah Warga Kalasey 2, BPN Minahasa: Akan Kami Tinjau Ulang ke Lokasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-11T05:32:56Z


Kalasey, Minahasa, newsskri.com.


Warga Kalasey 2 kini merasa cemas dan gelisah setelah muncul kejelasan dari Surat Edaran Hukum Tua kepada Desa, yang menyebutkan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun ternyata telah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain, Minggu (10/11/2026).
 
Merespons hal tersebut, warga Kalasey 2 kemudian menyampaikan surat resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak BPN.
 
Wartawan newsskri.com pun mengonfirmasi langsung ke lokasi BPN Minahasa dan bertemu dengan Kepala Kantor serta Kepala Seksi Syuhada. Terkait masalah tanah di wilayah Kalasey 1 maupun Kalasey 2, Kepala Seksi Syuhada menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 hingga saat ini belum ada penerbitan program PTSL di kedua wilayah tersebut.
 
"Untuk Kalasey 2 dan 1 dari tahun 2025 sampai sekarang tidak ada menerbitkan program PTSL, ada beberapa kecamatan yang bukan Kalasey. Terkait Kalasey, kita akan tinjau ulang ke lokasi tanah tersebut," ungkap Syuhada.
 

Sementara itu, awak media newsskri.com juga meminta keterangan kepada pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Staf Biro Hukum yang ditemui menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan.
 
"Nanti kami akan laporkan dulu ke pimpinan, sekarang pimpinan lagi rapat di luar," ujar staf Biro Hukum tersebut.
 
Di sisi lain, Biro Hukum Kabupaten Minahasa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta data yang diserahkan kepada BPN serta keterangan dari perwakilan masyarakat terlebih dahulu.
 
Warga Kalasey 2 berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar masalah ini dapat diselesaikan secepat mungkin demi keadilan bagi masyarakat.
 
Penulis: Safril Koto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update