Kalasey, Minahasa, newsskri.com.
Warga Kalasey 2 kini merasa cemas dan gelisah setelah muncul kejelasan dari Surat Edaran Hukum Tua kepada Desa, yang menyebutkan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun ternyata telah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain, Minggu (10/11/2026).
Merespons hal tersebut, warga Kalasey 2 kemudian menyampaikan surat resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Minahasa, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak BPN.
Wartawan newsskri.com pun mengonfirmasi langsung ke lokasi BPN Minahasa dan bertemu dengan Kepala Kantor serta Kepala Seksi Syuhada. Terkait masalah tanah di wilayah Kalasey 1 maupun Kalasey 2, Kepala Seksi Syuhada menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 hingga saat ini belum ada penerbitan program PTSL di kedua wilayah tersebut.
"Untuk Kalasey 2 dan 1 dari tahun 2025 sampai sekarang tidak ada menerbitkan program PTSL, ada beberapa kecamatan yang bukan Kalasey. Terkait Kalasey, kita akan tinjau ulang ke lokasi tanah tersebut," ungkap Syuhada.
Sementara itu, awak media newsskri.com juga meminta keterangan kepada pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Staf Biro Hukum yang ditemui menyatakan akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan.
"Nanti kami akan laporkan dulu ke pimpinan, sekarang pimpinan lagi rapat di luar," ujar staf Biro Hukum tersebut.
Di sisi lain, Biro Hukum Kabupaten Minahasa belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta data yang diserahkan kepada BPN serta keterangan dari perwakilan masyarakat terlebih dahulu.
Warga Kalasey 2 berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan memohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar masalah ini dapat diselesaikan secepat mungkin demi keadilan bagi masyarakat.
Penulis: Safril Koto.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar