Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menelisik Konflik Pertanahan Desa Cibingbin Dan Proses Penyelenggaraan Hukum Yang Kriminalisasi

Tuesday 6 February 2018 | February 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-06T14:16:35Z
Saprudin. Ms, sang pembela dan pejuang hak rakyat
Pandeglang, newsskri - Saprudin, sang pejuang dan pembela hak rakyat menegaskan kepada awak media Selasa, (06/02), Lewat pesan singkatnya,  terkait konflik pertanahan yang sedang terjdi di desa cibingbin,

Menurut Saprudin, Berbicara tentang kepastian hukum harus berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada,  bukan berdasarkan pada pendapat yang sipatnya subjektif.

Aparat Polda Banten; KOMPOL GANDA JAYA SAPUTRA,  SH (Kanit I Sub Ditreskrimum/penyidik)  dan AKP TRIONO (Kapolsek Cibaliung/Penyidik) telah menangani kasus sengketa hak kepemilikan atas tanah antara NURLAELA BINTI AHMAD JUMADI Vs (1) MUKAMAD dan (2)/MEDI sejak 2 Agustus 2015.


Sejak Desember 2014 NURLAELA mengaku punya hak atas tanah seluas 93 (sembilan puluh tiga) hektar, tanah merupakan objek 56 (lima puluh enam) sertipikat hak milik (SHM) milik warga Cibingbin. Alasan pengakuan NURLAELA  memiliki punya hak atas tanah adalah;

(a)  telah menguasai 56 SHM asli milik masyatakat Cibingbin yang ditebusnya dari Bank Suma; (b) telah membeli tanah milik masyarakat Cibingbin dari Sdr. AGUNG BASUNI dengan dibuktikan dengan adanya Akta Pengikat Jual Beli (PJB) yang dibuat pada tahun 2014 oleh Notaris NICO, SH, M.Kn. kantor Notaris di Kota Pandeglang.

Sedangakan tanah yang diaku milik oleh NURLAELA adalah tanah milik 56 orang warga Cibingbin yang telah lekat hak kepemilikannya sejak tahun 1985 sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan adanya SHM yang dikuasai NURLAELA.

Tanah tidak pernah dijualbelikan oleh pemiliknya, selalu dikuasai dan diberdayaka sebagai lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi dan mata pencaharian serta dibayar bajaknya oleh pemiliknya/warga Cibingbin.

Sertipikat warga telah dihilangkan oleh oknum Kepala Desa Cibingbin tahun 1986: HAJI BAI IDRUS.

PENYELENGGARAAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG KRIMINALISASI

2 Agustus 2014 NURLAELA melaporkan tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian kayu dan penggelapan tanah yang dilakukan oleh; (1) MUKAMAD dan (2)MEDI.

Isi laporan NURLAELA;

Saya punya dua bidang tanah di Blok Bungur Dua Cibingbin yang keterangannya sebagaimana tercatat dalam Buku Tanah/SHM No. 20 atas nama MUKAMAD dan Buku Tanah/SHM No. 21 atas nama MEDI
Kayu yang dicuri jenis Akasia Manium yang tumbuh di atas tanah objek Sertipikat No. 20 milik MUKAMAD dan Sertipikat No. 21 milik MEDI.
Peristiwa pencurian terjadi pada sekitar tahun 2013.

Sikap Aparat Polisi;

Laporan diterima oleh SPKT III Polda Banten dengan Tanda Bukti Lapor: Nomor: TBL/176/VIII/2015/Banten/SPKT III,  diterima oleh BRIPKA ARJAYA ISMARAN. (Kepala Siaga) dengan menghubungkan laporan dengan hukumnya Pasal 385 KUHPidana.

Penangan Perkara;

Selanjutnya penanganan perkara oleh Subdit II Reskrimim dibawah tanggung jawab kewenangan jabatan AKBP ISMAIL JAMAL, SH.,  M.Kn. dan penyidik oleh KOMPOL GANDA JAYA SAPUTRA, SH.

Berdasarkan Surat Klarifikasi Penanganan SKM dari KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) ditujukan  kepada saya: Saprudin Muhamad Suhaemi,  bahwa penanganan perkara oleh Polda Banten sampai saat masih dalam proses pendalaman guna memperoleh bukti yang sempurna atas peralihan hak tanah MUKAMAD dan MEDI. (**)
×
Berita Terbaru Update