Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PENTINGNYA PENGAWASAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI WILAYAH BOLMONG RAYA.

Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-10T08:26:52Z

Bolmong raya,newsskri.com

Salah satu Divisi Intelijen Dan Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP-RI ) Rahmat Mokoginta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat terutama LSM/Ormas serta teman-teman media agar bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa diwilayah Bolmong Raya.
Kepada media ini,  Rahmat mengatakan bahwa didalam prosesi  Pengadaan Barang/jasa  kami dari LP2KP akan pro aktif dalam hal pemantauan dan pengawasan. Dan ini kami lakukan agar tidak terjadinya unsur KKN. Hal tersebut bisa saja terjadi diakibatkan karena adanya  beberapa faktor, salah satu faktor tersebut adalah adanya hubungan keluarga antara pengguna anggaran ( PA )dengan pihak penyedia barang, sehingga hal tersebut akan rentan dengan masalah dan akan mengarah ke tindak pidana korupsi.
" Kami dari lembaga pemantau pembangunan dan kinerja pemerintah mengajak  kepada seluruh lapisan masyarakat BMR agar bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang ada di Wilayah Bolmong Raya. 10,04,2023/'Ucap Rahmat 
" Seperti yang kita ketahui bersama bahwa  korupsi adalah salah satu penyakit kronis yang sudah mengurita dimana-mana.
Dan masih banyak para penguasa yang mengunakan kekuasaannya atau jabatannya dengan tujuan diluar kepentingan umum, akan tetapi mereka hanya memikirkan kepentingan  diri sendiri atau sekelompok orang.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini menduduki peringkat kedua dari semua kasus tindak pidana korupsi yang ditanggani oleh KPK. Lanjut Rahmat 
" Nah,  inilah yang menjadi  acuan kami dari Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah ( LP2KP-RI ) yang mana harus ada keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan terutama teman-teman LSM/Ormas maupun Media untuk bersinergi langsung dengan pemerintah agar tidak terjadinya tindak pidana korupsi.tutup Rahmat.(Dedy nilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update