Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Kota Jayapura Pada Pemilu 2024

Monday 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-10T13:26:23Z

Jayapura,newsskri.com

Dalam Pasal 449 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur partisipasi dan peran masyarakat dalam Pemilu. Partisipasi Masyarakat menurut Pasal 2 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Menanggapi Hal itu, Doris Manggalang Raja Sagala, S.H. mengungkapkan dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Umum Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPR Provinsi, Dan DPR Daerah Kabupaten/Kota telah menentukan secara tegas jumlah kursi DPRD di beberapa kabupaten atau kota, khususnya di Kota Jayapura yang telah dipastikan dalam Pemilihan Umum 2024 telah berkurang dari yang sebelumnya 40 kursi menjadi 35 kursi.

Doris juga mengungkapkan, sebelum KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU terlebih dahulu telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai salah satu acuan untuk menentukan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura yang akan diperebutkan pada Pemilu serentak tahun 2024.

Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Jayapura saat ini adalah sebanyak 368.578 jiwa yang terbagi-bagi di beberapa wilayah yaitu di Jayapura Utara sebanyak 86.691 jiwa untuk keterwakilan 8 Kursi, Jayapura Selatan sebanyak 96.426 jiwa untuk keterwakilan 9 Kursi, Abepura sebanyak 110.376 jiwa untuk keterwakilan 11 Kursi, Muara Tami sebanyak 20.956 jiwa dan Heram sebanyak 54.129 jiwa untuk keterwakilan 7 Kursi.
Penurunan jumlah kursi dimaksud menurut informasi yang ada disebabkan berkurangnya jumlah penduduk di Kota Jayapura yang dari sebelumnya sekitar 400 ribuan jiwa menjadi 368.578 jiwa, Kebijakan KPU menurunkan jumlah kursi DPRD Kota Jayapura dari yang sebelumnya 40 kursi menjadi 35 kursi memang telah didasarkan pada aturan yang ada yaitu dalam Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, namun yang menjadi pertanyaan apakah jumlah penduduk kota jayapura dapat berkurang secepat dan sebanyak itu tanpa adanya alasan yang jelas, tutur Pengacara yang lahir di Jayapura itu.

Salah satu landasan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diduga didasarkan pada Surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri Nomor 400.8.1.2/18871/Dukcapil tertanggal 5 Desember 2022 dan Surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian dalam Negeri Nomor 400.8.4.4/19164/ Dukcapil tertanggal 7 Desember 2022 sebagai implementasi dari Pasal 201 huruf ayat (1) huruf a, Pasal 201 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatur pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan data kependudukan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Masih menjadi pertanyaan, apakah data penduduk yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri/Dukcapil telah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada, berapa kalkulasi penduduk yang meninggal atau berpindah ke luar Kota Jayapura sehingga terjadi penurunan jumlah penduduk di Kota Jayapura. Apabila penurunan dimaksud disebabkan karena terbentuknya Daerah Otonom Baru yaitu Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, begitupun Provinsi Papua Barat Daya, sangatlah tidak relevan mengingat semua Daerah Otonom Baru itu disahkan pada tahun 2022 yang secara logika tidak mungkin dapat menampung perpindahan penduduk dalam waktu yang sangat cepat.

Disisi lain, Doris juga menjelaskan bahwa apabila penurunan jumlah penduduk Kota Jayapura disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait perekaman KTP elektronik untuk dapat menentukan alokasi jumlah kursi DPRD Kota Jayapura sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka jutru menunjukan kegagalan pemerintah sendiri dalam menjalankan program pelayanan administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan akan berimbas juga kepada hilangnya hak pilih masyarakat yang dijamin dalam UUD 1945, jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Puguh Ari Wijayanto, S.H., M.H. yang menjelaskan dengan dikuranginya alokasi kursi anggota DPRD Kota Jayapura dari 40 kursi menjadi 35 Kursi secara tidak langsung dapat menghambat pembangunan di Papua dikarenakan Kota Jayapura sebagai pusat pemerintahan yang berdiri paling lama dan sebagai kota dengan jumlah penduduk terbanyak dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di tanah Papua.
Kota Jayapura merupakan kiblat bagi kabupaten atau kota lainnya, sehingga dapat menjadi contoh bagi Kabupaten atau kota lainnya di tanah Papua untuk mengejar ketertinggalan dari pulau di luar tanah Papua lainnya, hal mana sangat jelas ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan “Mahkamah juga perlu memberikan batasan bahwa dalam mengevaluasi penerapan prinsip penentuan daerah pemilihan, misalnya prinsip kesetaraan nilai suara dan prinsip proporsionalitas antar daerah pemilihan, KPU tidak hanya sekadar mempertimbangkan tinggi rendahnya “harga” kursi dari aspek jumlah suara untuk masing-masing kursi di daerah pemilihan, namun juga mempertimbangkan aspek strategis lainnya seperti tingginya nilai sebuah kursi yang ditanggung peserta pemilihan umum. Sehingga, proporsionalitas kursi antara daerah pemilihan, terutama antara daerah pemilihan di Pulau Jawa dengan daerah pemilihan di Luar Jawa tetap dapat dijaga secara proporsional”.

Kami telah menyurati KPU dan Kementerian Dalam Negeri agar dapat menjelaskan penyebab pasti turunnya jumlah masyarakat di Kota Jayapura menjadi 368.578 jiwa dan apakah data sebagaimana dimaksud merupakan data kependudukan terbaru yang telah disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 201 huruf ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Alasan kenapa hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat karena dalam proses penentuan Dapil dan jumlah kursi telah masuk dalam proses tahapan pemilu yang harus didasarkan pada prinsip keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ungkapnya.(sp)
×
Berita Terbaru Update