Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sidikat Pencurian Kendaraan Bermotor

Thursday 9 February 2023 | February 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-09T07:18:10Z

Tangerang Kota,newsskri.com

 Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindaklanjuti meningkatnya laporan curanmor diwilkum Polres Metro Tangerang Kota Kamis (9/02/2023). 

Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap tersangka curanmor, dari hasil proses penyelidikan tersebut Polsek Batuceper dan Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu bulan Januari 2023 Sampai Februari 2023 telah berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka pelaku curanmor. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 42 (empat puluh dua) Tkp

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menjelaskan 16 (enam) belas Tkp diwilkum Polres Metro Tangerang Kota :
9 (sembilan) Tkp di Wilkum Polres Metro Jakarta Barat 14 (empat belas) Tkp diwilkum Polres Metro Jakarta Selatan 3 (tiga) Tkp diwilkum Polres Metro Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus tidak pidana pencurian Kendaraan bermotor berdasarkan hasil analisis dari rekaman CCTV yang ada di Tkp dan sekitar Tkp maupun informasi dari masyarakat.

Tersangka RT alia KA 21 Tahun (Peran Joki/Pemetik)
RH als WA 22 Tahun, (Peran Joki/Pemetik) A.R als RL 30 Tahun (Peran Joki/Pemetik)FM als AA, 35 Tahun(Peran Joki/Pemetik) AT alias P Bin (alm) AA 28 Tahun (peran ambil kunci/motor) dan SD als M Bin S, 27 Tahun (peran mengawasi)

Sedangkan Pelaku Yang belum tertangkap masih dalam Daftar Pencagian orang (DPO
) RI (DPO) (Peran Joki/Pemetik) AE (DPO) (Peran Joki/Pemetik) WI als YI (Peran Joki/Pemetik). 

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut :
4 (empat) motor merek Honda
2 (dua) buah kunci kontak; 1 (satu) buah STNK;
1 (Satu) Buah BPKB; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam (milik tersangka)

Modus operandi Pelaku berboncengan mobile mencari sasaran kontrakan-kontrakan apa bila melihat ada motor yang terparkir di luar atau di halama depan kemudian pelaku langsung sikat dengan menggunakan kunci leter T yang sudahdi persiapkan

Pasal yang dilanggar Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan Pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun(jtr)
×
Berita Terbaru Update